
TANGERANG, NOIS.CO.ID -- Proyek pembangunan Gedung Arsip milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, menjadi terhambat sejak dimulai November 2023.
Alasannya adalah bahwa lahan dengan luasan 127.780 meter persegi, setara dengan sekitar 12 hektar yang direncanakan untuk pembangunan Gedung Arsip BMKG itu telah diduduki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) secara tidak sah selama hampir dua tahun terakhir.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara , Kamis (22/5/2025).
Taufan mengungkapkan, gangguan terhadap proyek pembangunan dimulai sejak ormas dan oknum yang mengaku sebagai ahli waris mulai menempati lahan tersebut sejak dua tahun lalu.
Mereka memaksa pekerja berhenti bekerja, menarik alat berat dari lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim tanah tersebut milik ahli waris.
Padahal, BMKG menegaskan lahan yang disengketakan adalah aset negara yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Kepercayaan ini semakin diokohkan melalui Keputusan Mahkamah Agung No. 396 PK/Pdt/2000 dan serangkaian vonis pengadilan lainnya yang memiliki kekuatan mengikat.
Lebih dari itu, ormas bahkan mendirikan pos jaga dan menempatkan anggotanya secara tetap di area proyek.
BMKG mengatakan bahwa bagian dari wilayah negara tersebut juga dibagi-bagikan tanpa izin resmi dan dicurigai telah dipinjamkan ke pihak luar. Bahkan saat ini di area tersebut terdapat beberapa struktur bangunan yang tetap ada.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang mengumumkan bahwa pelaksanaan eksekusi tanah tidak dibutuhkan lagi karena semua keputusan ini saling memperkuat satu sama lain.
Meskipun telah memiliki dokumen yang sah secara hukum, BMKG tetap mengambil pendekatan persuasif dengan melakukan koordinasi bersama RT/RW, kepolisian, serta bertemu langsung dengan pihak ormas.
Sebaliknya dari memecahkan masalah, para wakil ahli waris dan organisasi kemasyarakatan malah sempat menyampaikan permintaan ganti rugi senilai Rp5 miliar kepada BMKG pada sebuah pertemuan tertentu sebagai syarat untuk menarik pendukung mereka dari area proyek tersebut.
BMKG menganggap tuntutan itu sebagai dampak merugikan bagi negara, terlebih lagi proyek pengembangan Gedung Arsip bersifat multiyears dan memiliki kontrak selama 150 hari kalender yang sudah dimulai sejak bulan November tahun 2023.
Bangunan Arsip BMKG akan berperan penting sebagai tempat menyimpan dokumen-dokumen resmi mengenai kebijakan dan putusan institusi tersebut, yang diperlukan untuk proses pemeriksaan, penyelidikan, sampai transparansi informasi masyarakat.
"Infrastruktur ini memperkuat pertanggungan jawab dan keterbukaan BMKG sebagai lembaga negara," ujar Taufan.
BMKG juga berharap agar polisi serta pihak-pihak terkait dapat segera menindaklanjuti dengan tegas untuk memulihkan penggunaan tanah milik negara, menjaga harta benda masyarakat, dan menyusun kembali proyek-proyek konstruksi yang belum rampung.
Tidak ada komentar