
NOIS.CO.ID -- – Sebanyak 2.880 kendaraan dinas milik pemerintah provinsi Jawa Timur tercatat menunggak pajak dengan nilai total mencapai Rp 2,3 miliar.
Data tersebut diungkapkan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur oleh Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024.
Juru bicara Pansus, Hasan Irsyad, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari hasil evaluasi terhadap pengelolaan aset milik pemerintah provinsi. Ia menegaskan bahwa tunggakan pajak tersebut perlu segera ditindaklanjuti demi menjaga akuntabilitas dan pengelolaan yang baik atas aset daerah.
“Penertiban administrasi sangat diperlukan agar aset pemerintah tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Pemerintah provinsi perlu memperbaiki pengelolaan kendaraan dinas yang masih menunggak pajak,” kata Hasan, dikutip dari Jawa Pos Radar Surabaya, Rabu (14/5).
Pansus juga merekomendasikan pemerintah provinsi untuk segera melakukan langkah penertiban, baik dari sisi administrasi maupun pengawasan penggunaan kendaraan dinas. Penertiban ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi pelanggaran dan memastikan seluruh kendaraan dinas taat pada kewajiban pajaknya.
Selain itu, evaluasi berkala terhadap kendaraan dinas akan dijadikan salah satu agenda penting dalam perbaikan sistem pengelolaan aset di lingkup pemerintahan provinsi. Hasan menambahkan, upaya ini tidak hanya untuk meningkatkan kedisiplinan dalam pembayaran pajak, tetapi juga sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Pengawasan akan ditingkatkan, dan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan lebih diperketat agar tidak ada lagi tunggakan pajak kendaraan dinas di tahun-tahun berikutnya,” tuturnya.
Tidak ada komentar