Beranda
business
controversies
government
politics and government
society
Analisis Mendalam: Mengapa Koperasi Desa Merah Putih Tidak Cocok Disebut Sebagai Koperasi
Redaksi
Mei 04, 2025

Analisis Mendalam: Mengapa Koperasi Desa Merah Putih Tidak Cocok Disebut Sebagai Koperasi

nois.co.id --, JAKARTA — Pengamat menilai pembentukan 80.000 Koperasi Desa ( KopDes ) Merah Putih telah melanggar prinsip sebagai karakter dari koperasi . Bahkan, keberadaan KopDes Merah Putih ini dinilai tak layak disebut sebagai koperasi.

Untuk diketahui, proses peluncuran KopDes Merah Putih rencananya akan dilakukan pada 12 Juli 2025, atau bertepatan saat peringatan Hari Koperasi Nasional.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menyebut upaya pemerintah untuk mencapai target pembentukan 80.000 KopDes Merah Putih telah melanggar prinsip mendasar koperasi.

“KopDes Merah Putih itu bahkan sudah tidak layak untuk dapat disebut sebagai koperasi. Sebab, hanya satu denominator koperasi yang sah, ialah jati diri koperasi yang dibentuk karena adanya nilai-nilai dan prinsipnya sebagai karakter koperasi,” kata Suroto dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (4/5/2025).

Dia juga menilai pembentukan KopDes ini dibentuk tanpa dasar regulasi yang memadai. Pemerintah, kata dia, dalam pembentukan KopDes ini telah melanggar nilai dan prinsip koperasi.

“Nilai-nilai penting koperasi seperti otonomi, kemandirian, demokrasi, solidaritas, persamaan, keadilan dilanggar secara total,” ujarnya.

Di samping itu, Surotot menyoroti bahwa otonomi koperasi telah dilanggar melalui tindakan campur tangan dalam operasional koperasi serta mengabaikan kemampuan mandiri koperasi karena pendanaannya berasal dari kas negara.

Padahal, dia menjelaskan bahwa di dalam praktik terbaik, koperasi sejatinya dibentuk secara sukarela. “Semua didasarkan kemauan dan atas kesadaran masyarakat sendiri untuk membentuk koperasi karena manfaat dan keuggulan koperasi secara natural,” tuturnya.

Surooto pun menegur bahwa KopDes Merah Putih tak mempunyai dasar hukum yang jelas, selain itu sistem birokrasinya telah melebihi batas dan bertentangan dengan UUD.

"Aksi pemerintah tersebut tak sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan Pasal 33 UUD 1945, yaitu sebuah sistem di mana masyarakat berpartisipasi sadar dalam mengembangkan ekonominya lewat koperasi sebagai upaya saling membantu," jelasnya.

Selanjutnya, ia juga menyuarakan kritikan terhadap pendirian KopDes karena dianggap melebihi UUD dan memiliki potensi untuk menciptakan moral hazard.

"Perbuatan ini telah menginvasi hak-hak masyarakat dan memiliki potensi untuk menciptakan risiko etika yang besar," tegasnya.

Penulis blog

Tidak ada komentar