
NOIS.CO.ID -- - Penggunaan helm telah menjadi aturan keselamatan mandatory bagi semua pemotor di Indonesia selama bertahun-tahun. Tujuannya adalah untuk mengamankan bagian kepala siapa saja yang naik sepeda motor dari kemungkinan cedera bila terjadi tabrakan atau insiden lainnya.
Melihat kembali riwayatnya, Indonesia telah memulai penerapan aturan wajib menggunakan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor sejak tahun 1971 berdasarkan Maklumat Kapolri tanggal 7 Agustus 1971. Akan tetapi, peraturan tentang helm baru menjadi lebih rinci dan resmi pada tahun 1992 dengan dikeluarkannya Pasal 23 dari UU No. 14 Tahun 1992.
Aturan mengenai wajib memakai helm semakin ditegaskan pada tahun 2009 melalui UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari waktu tersebut, menggunakanhelm menjadi suatu keharusan untuk semua pengendara roda dua.
Akan tetapi, pemakaian helm sebenarnya harus dilakukan dengan benar. Banyak orang belum mengetahui bahwa helm yang sering kita gunakan memiliki masa pakai tertentu.
Peran helm sungguh penting untuk melindungi otak kita. Bukan hanya memakainya saja, tetapi kita perlu mengecek apakah helm tersebut masih baik dan tidak sudah kadaluarsa.
Melansir Deltalube Umur pemakaian optimal untuk helm, biasanya disarankan oleh pabrikant, adalah kurang lebih lima tahun. Inilah alasan mengapa banyak produsen helm premium menyediakan jaminan pada produk mereka jika digunakan dengan benar dalam waktu hingga 5 tahun.
Namun, hal itu tidak berarti bahwa umur 5 tahun merupakan batas wajib untuk mengganti helm. Helm Anda mungkin dapat bertahan lebih lama daripada waktu penggunaan yang direkomendasikan.
Kriteria utama untuk memastikan kesesuaian penggunaan helm meliputi kondisi dari bahan EPS (polistiren diperluas), juga disebut sebagai gabus atau styrofoam, serta status lapisan eksterior shell-nya. Bagian outer shell ini berfungsi sebagai garis pertahanan awal dalam mendistribusi energi tabrakan secara merata ke wilayah yang lebih besar, suatu proses yang sering dijuluki penyebaran dampak energetik.
Sehingga ketika terjadi tabrakan, dampaknya dapat merata di seluruh permukaan helm dan tidak hanya fokus pada satu titik tertentu. Tujuannya adalah untuk meminimalkan kemungkinan cidera pada kepala.
Singkatnya, fungsi EPS mirip dengan bantalan yang melindungi kepala ketika terjadi tabrakan. Oleh karena itu, walaupun helm telah mencapai usia di atas lima tahun, namun jika kondisi shell dan EPS tetap baik serta tidak pernah jatuh dampak kecelakaan, helm tersebut masih bisa dipertimbangkan untuk digunakan.
Tentunya ini harus seiring dengan adanya busa yang masih tidak kendur. Jika busa tersebut telah mengecil, helm akan menjadi longgar, sehingga sangat berbahaya saat mengalami tabrakan dalam suatu kecelakaan.
Tidak ada komentar