Dalam hal ini D (43) dicurigai terlibat dalam transaksi palsu yang bertujuan mendukung investasi illegal atau penipuan. Kombes Pol Zulhir Destrian , Dirreskrimsus Polda Aceh
NOIS.CO.ID --, BANDA ACEH – Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh secara resmi telah mengubah status pengawasan kasus terkait dugaan pelanggaran hukum dalam dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo, Aceh Singkil, dari fase penyelidikan menjadi fase penyidikan.
Kepala Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengatakan bahwa tingkat kepentingan perkara ini ditingkatkan berdasarkan serangkaian prosedur penyelidikan yang melibatkannya untuk memeriksa beberapa saksi, menyerahkan barang bukti kepada otoritas terkait, serta melakukan pemohonan audit investigasi oleh Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Internal (UPI SPI) di Kantor Pos Wilayah I Medan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara guna mengubah status pengelolaan kasus ini menjadi tahap penyidikan," katanya pada hari Minggu (4/5/2025).
Zulhir menjelaskan, dugaan korupsi tersebut melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan. “Dalam kasus ini D (43) diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong,” katanya.
Zulhir juga menyoroti bahwa dalam kasus tersebut, tersangka melakukan kegiatannya menggunakan berbagai metode. Cara pertama yang digunakan adalah lewat transaksi dari uang tunai menjadi akun (cash to account) di aplikasi RS POS dengan memanipulasi agar tampak seperti ada setoran dana.
Sebenarnya, tak ada transfer uang yang dilakukan, namun sistem mengcatat adanya pemasukan dana sehingga jumlahnya menjadi Rp691.532.000.
Menurut Zulhir, metode kedua ini dijalankan lewat platform SOPP Pospay, menggunakan akun serta rekening sejumlah pekerja yakni RM, MH, IM, dan SB. Dicurigai terjadi penyelewengan dalam proses transaksi pengisian saldo antar bank yang kemudian dialihkan agar penerimaannya ditransfer ke suatu rekening senilai Rp512.110.000.
“Akibat dari kedua metode tersebut, PT Pos Indonesia terdampak kerugian senilai Rp1.203.364.282,” jelasnya.
Zulhir menyebutkan bahwa sekarang, para penyelidik terus mengatur berkas penyelidikan, meneruskan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi ekstra, dan merencanakan langkah-langkah untuk penentuan tersangka.
"Berikutnya, dokumen kasus tersebut akan segera diteruskan kepada Juru Tulis Perkara Umum (JPU) guna melanjutkan tahap hukum selanjutnya," demikian dia menambahkan. ra )
Tidak ada komentar