NOIS.CO.ID -- - Dua hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik serta Mangapul Girsang, dikenakan sanksi berupa hukuman masing-masing selama tujuh tahun penjara karena kasus suap dan gratifikasi terkait perihal pengambilan keputusan pembebasan Ronald Tannur. Majelis hakim percaya bahwa keduanya telah dibuktikan bersalah atas pelaksanaan tindak pidana korupsi.
"Pada kasus ini, majelis menganggap bahwa terdakwa dengan jelas dan tanpa keraguan dinyatakan bersalah atas pelaksanaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan suap serta gratifikasi secara bersama-sama," ungkap Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) cabang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun sebagai vonis atas tindakan tersebut," lanjutnya.
Di luar hukuman kurungan, Erintuah Damanik serta Mangapul Girsang juga diganjar denda masing-masing senilai Rp 500 juta.
"Jika tidak dibayarkan, akan digantikan oleh hukuman penjara selama tiga bulan," kata Hakim.
Mahkamah menganggap tindakan keduanya melawan arus reformasi birokrasi di institusi hukum. Selain itu, hal tersebut juga tak sesuai dengan tujuan pemerintahan untuk menciptakan negeri tanpa unsur suap menyuap, kerjasama gelongsor, atau keuntungan kelompok tertentu.
Di samping itu, majelis juga mengambil keputusan berdasarkan pelanggaran kedua belah pihak terhadap janji jabatannya sebagai hakim.
"Sebagai penegak hukum, terdakwa harusnya bisa dijadikan teladan dalam hal integritas, bukannya malah melanggar kepercayaan publik pada institusi peradilan," kata Hakim.
Namun begitu, ada sejumlah faktor pengecualian yang mengurangi vonis bagi kedua terdakwa tersebut. Majelis hakim menyoroti bahwa Erintuah serta Mangapul mempunyai kewajiban keluarga dan juga tampil kooperatif di sepanjang jalannya persidangan.
"Tersangka mengaku melakukan pelanggaran tersebut dan menyediakan informasi yang membantu pengumpulan bukti dalam kasus lain. Di samping itu, tersangka secara ikhlas sudah menyerahkan kembali dana yang didapat dari Lisa Rachmat dan tidak memiliki riwayat hukuman sebelumnya," jelasnya.
Mereka dianggap telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, yang keseluruhan setara dengan Rp 4,6 miliar. Uang tersebut berhubungan dengan putusan bebas untuk Ronald Tannur terkait kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Bukan hanya Mangapul dan Erintuah, anggota hakim Heru Hanindyo pun menerima suapan dalam perkara yang menangani Ronald Tannur.
Detail terkait penerimaan dana tersebut mencakup Erintuah Damanik yang mendapat SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Kemudian, Meirizka Widjaja serta Lisa Rahmat mengeluarkan jumlah tambahan yaitu SGD 140 ribu untuk para hakim itu sendiri, termasuk bagiannya yakni Erintuah Damanik yang memperoleh SGD 38 ribu, sedangkan Heru Hanindyo dan Mangapul setiap orang menerima SGD 36 ribu.
Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dinyatakan telah menyalahi Pasal 12 bagian c bersamaan dengan Pasal 18 UU tentang Pencegahan dan Penanganan TindakanPidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaksi
Tidak ada komentar