
bali.NOIS.CO.ID -- , DENPASAR - Tim Jatanras Polresta Denpasar sukses mengamankan dua laki-laki berasal Jawa Barat (Jabar), tersangka kasus pengambilan uang secara ilegal menggunakan metode memasukkan benda asing ke dalam mesin ATM di beberapa lokasi kejadian perkara (TKP) di Denpasar.
Dua tersangka yang diamankan di sebuah penginapan di Jalan Dewi Sartika, Denpasar , Jumat (11/4) kemarin tersebut adalah Bernhard Abdullah, berusia 51 tahun, serta Muhammad Rizky yang berumur 46 tahun.
Kedua individu tersebut ditangkap setelah mereka merampok rekening milik mantan karyawan BUMN Wayan Mangku Sweken, berusia 53 tahun, senilai Rp 102 juta.
"Korbannya mendapat bantuan dari pihak berwajib setelah mengalami kerugian finansial senilai Rp 102 juta," kata Kasatreskrim. Polresta Denpasar Kompol Laorens R. Haselo, Senin (5/5).
Insiden terjadi ketika korban berencana untuk menarik uang dari mesin ATM suatu bank milik pemerintah yang ada di Jalan Tukad Pakerisan, seberang Apotek Parma, Panjer, Denpasar Selatan, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025.
Namun, pada saat korban memasukkan kartu, ternyata tidak bisa.
Selanjutnya, seorang pria tak dikenal muncul di ruangan ATM bersama korban dan menunjukkan caranya melakukan transaksi menggunakan metode tap cash.
Tanpa menyadari adanya kejadian tersebut, sang penjahat menukar kartu milik korbannya dengan sebuah kartu tiruan yang mirip.
Setelah itu, seseorang penjahat lain dipercayakan untuk memantau PIN ATM korban dari luar bilik.
Keduanya lalu pergi.
Para korban baru menyadarinya beberapa jam kemudian bahwa ada transaksi yang tak mereka lakukan melalui layanan M-Banking.
Seluruhnya terdapat lima transaksi yang nilainya mencapaiRp 102 juta.
Para korban yang mengalami kerugian mencapai ratusan juta segera melapor tentang pengalamannya kepada Polresta Denpasar.
Berdasarkan pengakuan para korban, unit Jatanras Polresta Denpasar menganalisis sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang memiliki metode serupa.
Setelah hampir satu bulan menyelidiki, dua tersangka akhirnya dapat ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Jalan Dewi Sartika Gang Nusa Indah, Denpasar, pada hari Jumat tanggal 11 April pukul 22.00 WITA.
Kedua individu tersebut diamankan di Polresta Denpasar bersama beberapa barang bukti.
Kedua kasus tersebut masih terus diselidiki," ujar Kompol Laorens R. Haselo.
Kedua tersangka yang ditangani oleh Penyidik Polresta Denpasar didakwa melanggar Pasal 363 KUHP dan menghadapi hukuman maksimal tujuh tahun kurungan. (lia/JPNN)
Tidak ada komentar