
NOIS.CO.ID -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA). Acara tersebut mencakup partisipasi berbagai lembaga termasuk Kejaksaan, BKPM, Dinas Tenaga Kerja, Polri, BAIS, BIN, dan juga Kesbangpol Jakarta Timur.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan kerjasama antar berbagai departemen dalam pemantauan kediaman serta aktivitas warga negara asing di area Jakarta Timur. Selain itu, juga merupakan usaha untuk melindungi lingkungan bisnis dan menstabilkan kondisi tenaga kerja," jelas Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja, pada hari Jumat (23/5).
Menurut Pamuji, Timpora akan meningkatkan pengawasan terhadap para pendatang asing di Jakarta (cermin dari Indonesia). Mereka yang melanggar peraturan tentang izin tinggal atau pelanggaran lainnya dalam undang-undangan keimigrasian akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Harapanku adalah agar program yang dijalankan oleh Timpora ini bisa terus melaksanakan operasi penyergapan bersama. Apabila didapatkan informasi tentang adanya warga negara asing yang mengambil keuntungan dari izin tinggal mereka atau melakukan pelanggaran hukum, maka akan ditimpakan konsekuensinya," jelas Pamuji.
Menurut dia, operasi bersama yang akan datang tersebut akan sangat efektif karena memberikan dampak peringatan keras bagi pendatang supaya mempertimbangkan kembali tindakan mereka yang melenceng dari norma atau melanggar aturan.
Pamungkas menegaskan bahwa operasi bersama dapat dijalankan setiap sebulan sekali, dan tentunya dalam kurun waktu satu tahun akan ada dua kali pelaksanaan operasi.
Proses pemantauannya, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, mencakup partisipasi dari berbagai lembaga lain. Selain itu, melibatkan pula peran publik dalam menyediakan informasi tentang adanya individu asing yang bertindak di luar hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan visa mereka.
Sama seperti warga asing yang berkinerja bukan sesuai dengan jenis visa investasi yang dimilikinya dan juga para investor fiktif atau palsu. "Warga asing (investor) ini datang ke Jakarta tetapi sebenarnya bertujuan pergi ke negara lain. Mereka-lah yang menjadi sorotan kami," jelas dia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Earias Wirawan menggarisbawahi kepentingan kolaborasi di antara berbagai lembaga untuk pemantauan warga negara asing.
"Apabila terdapat pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Earias.
Earias menyebut selama periode Januari hingga April 2025, telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada 18 Orang Asing. Diharapkan melalui sinergi yang baik antar anggota TIMPORA, kegiatan seperti rapat koordinasi ini dapat dilaksanakan secara rutin, serta ditindaklanjuti dengan operasi gabungan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.
"Sanksi bisa berupa pencekalan, deportasi dan pendetensian Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan yang dideportasi ada 15. Untuk yang sebelumnya di 2024 sebanyak 52 Tindakan Administrasi Keimigrasian dilayangkan, " tutupnya.
Tidak ada komentar