Izin Worldcoin dan WordID Ditangguhkan Oleh KemKomDigi, Berikut Penjelasannya

NOIS.CO.ID --.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menghentikan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk jasa Worldcoin dan WorldID.
Melansir Infopublik.id Pembekuan dijalankan karena diduga ada pelanggaran aturan dalam pengelolaan sistem elektronik.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, perusahaan tersebut berencana mengundang PT Terang Bulan Abadi serta PT Sandina Abadi Nusantara guna menyampaikan penjelasan lebih lanjut.
Ini terjadi setelah ada laporan dari publik tentang kegiatan yang mencurigakan terkait dengan jasa Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Dirjen Pengawasan Ruang Digital KEmkomdigi di Jakarta Pusat, pada Minggu (4/5/2025).
Menurut Alex, pencarian awal mengindikasikan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum mendaftarkan diri menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak mempunyai TDPSE seperti yang ditentukan oleh aturan resmi.
Sebaliknya, layanan Worldcoin dicatatkan dengan menggunakan TDPSE berdasarkan badan hukum yang lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
"Layanan Worldcoin dicatatkan dengan TDPSE berdasarkan badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara," jelasnya.
PT Terang Bulan Abadi dituduh telah menyalahi Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 seputar Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Digital serta Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021 mengenai Layanan Sistem Elektronik Swasta, aturan ini mensyaratkan bahwa semua penyedia jasa digital harus didaftarkan dengan benar dan berkewajiban menjalankan fungsi layanan mereka untuk umum.
Tonton: 1.123 Pinjol Ilegal Diblokir TW 1 2025, Simak Daftar Pindar Legal Terdaftar OJK April
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” kata dia.
Alex menyatakan bahwa Kemkomdigi bertekad memantau ekosistem digital dengan adil dan keras agar melindungi keselamatan area digital dalam negeri. Di sini, partisipasi aktif warga negara pun diperlukan.
" Kami mengundang masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memelihara lingkungan digital yang aman dan dapat diandalkan bagi semua penduduk negeri ini. Selain itu, Komdigi juga menekankan pentingnya kehati-hatian terhadap jasa digital ilegal, sambil mendesak mereka untuk dengan cepat melapor tentang indikasi adanya penyalahgunaan lewat saluran resmi pengaduan umum," tegasnya.
Posting Komentar untuk "Izin Worldcoin dan WordID Ditangguhkan Oleh KemKomDigi, Berikut Penjelasannya"