NOIS.CO.ID --, TANGERANG - Layanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang digelar dibeberapa lokasi, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan dapat mencatat jadwal dan lokasi SIM keliling.
Layanan SIM keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota digelar dibeberapa lokasi.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Pada hari Senin 5 Mei 2025 layanan SIM keliling di Kota Tangerang digelar di dua lokasi yaitu Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang dilaksanakan dari mulai hari Senin hingga Sabtu, layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Untuk mereka yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir, lebih baik langsung memperbarui melalui layanan SIM keliling yang tersedia di kota Tangerang hari ini.
Berikut Lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Metro Tangerang Kota;
1. Senin layanan SIM Keliling dilaksanakan di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
2. Layanan SIM Keliling akan diselenggarakan pada hari Selasa di dua lokasi, yaitu Pasar Moderen Graha Raya Pinang serta Plaza Shinta Mall Karawaci, dari jam 08:00 hingga 13:00 WIB.
3. Layanan SIM Keliling akan diselenggarakan pada hari Rabu di Pasar Laris Taman Cibodas serta Ikea Alam Sutera dari jam 08:00 hingga 13:00 Waktu Indonesia Barat.
4. Layanan SIM Keliling pada hari Kamis diselenggarakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang serta di McDonald's Jatake, berlangsung dari jam 08.00 hingga 13.00 WIB.
5. Jumat layanan SIM Keliling dilaksanakan di Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
6. Sabtu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP,
4. membawa SIM lama.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. Kartu SIM B I Harga Rp80.000
3. Kartu Tanda Pengenal B II seharga Rp80.000
3. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pengaju menyiapkan surat pengesahan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter serta ahli jiwa.
2. Pemohon Mendatangi Loket guna membayar tarif Administrasi Penertiban SIM serta mengambil formulir yang dibutuhkan.
3. Calon pemegang SIM bisa mendapatkan nomor antrian.
4. Pengaju mengisi formulir lalu menyerahkannya ke petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pelamar bergerak ke area menunggu guna melaksanakan proses pemeriksaan SIM.
Sumber; Satlantas Polres Metro Tangerang Kota
Dapatkan Informasi lain dari NOIS.CO.ID --via saluran Whatsapp di sini
Baca berita NOIS.CO.ID --lainnya di Google News
Tidak ada komentar