Beranda
government
incident
NEWS
politics and law
workers
Kerusuhan Demonstrasi Buruh di Semarang: Polisi Tetapkan enam Orang Sebagai Tersangka
Redaksi
Mei 04, 2025

Kerusuhan Demonstrasi Buruh di Semarang: Polisi Tetapkan enam Orang Sebagai Tersangka

nois.co.id -- , Jakarta - Enam individu dituduh sebagai pelaku kerusuhan dan telah ditentukan statusnya oleh kepolisian. Hari Buruh Internasional Di hadapan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang tanggal 1 Mei 2025, dia berperan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang Komisarin Utama M. Syahduddi menyebut bahwa penentuan tersangka dijalankan sesuai dengan hasil investigasi terhadap 14 individu yang ditahan usai kejadian kerusuhan itu.

Dia menggambarkan keributan di akhir demonstrasi para pekerja pada tanggal 1 Mei 2025 dimulai ketika munculnya grup bertubuh gelap dan memiliki atribut unik dibandingkan dengan aksi yang diselenggarakan beberapa organisasi tenaga kerja. "Para petugas menangani situasi ini dengan dua pendekatan berbeda selama peristiwa pada hari Internasional Buruh tersebut," ujar Syahduddin di Semarang, Jumat, 3 Mei 2025.

Dia mengatakan bahwa kelompok dengan atribut warna hitam yang muncul pada sore itu diprediksi bakal menciptakan kericuhan dalam acara Hari Buruh. Dia menjelaskan, "Para massa secara spontan menyalakan ban, melemparkan objek ke arah petugas, serta mendobrak infrastruktur publik di area sekitarnya."

Polisi, kata dia lagi, mengambil tindakan keras dengan membubarkan kelompok kerumunan yang tidak terkendali itu.

Dari keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, lima di antaranya adalah mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Semarang.

Berikut ini adalah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka: MAS berusia 22 tahun; KM berusia 19 tahun; AadA berusia 22 tahun; ANH berusia 19 tahun; MJR berusia 21 tahun; dan juga AZG berusia 21 tahun. Mengingat tindakan mereka, semua tersangka dikenai tuduhan sesuai dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penolakan terhadap pejabat atau Pasal 170 KUHP seputar penganiayaan bersama-sama.

Tim bantuan hukum yang bekerja sama sedang menyiapkan langkah penundaan penahanan bagi para terdampak tersebut. "Melalui kerja sama dengan berbagai kelompok dan pakar dari setiap universitas," ujar perwakilan tim pengacara, M Safali, pada hari Sabtu, tanggal 3 Mei 2025.

Menurutnya, ada beberapa hal mencolok dalam penentuan keenam orang itu sebagai tersangka. Salah satunya berkaitan dengan berbagai macam barang bukti yang dipakai penyidik untuk menjadikan mereka tersangka di bawah pasal 214 KUHP bersama-sama pasal 217 KUHP.

Bukti yang kami temukan tidak terkait dengan teman-teman mereka seperti paving blok, besi, atau petasan," katanya. "Saat ditanyai apakah mereka memiliki barang tersebut, jawabannya adalah tidak.

Deretan protes di Jalan Pahlawan, kota Semarang, telah dimulai sejak awal hari. Beberapa organisasi buruh secara bergiliran melakukan demonstrasi di area tersebut. Sementara menjelang sore tiba, segerombolan pelajar universitas dari institusi yang berbeda-beda turut serta menyatu dengan mereka.

Tindakan semakin memanas saat para demonstran menyalakan api pada perlengkapan kampanye yang dibawanya dan menghancurkan pagar di tengah jalan. Beberapa petugas kepolisian lalu meluncur dengan menggunakan perisai menuju tempat kebakaran tersebut.

Massa mendesak personel polisi kembali masuk ke halaman kantor Gubernur Jawa Tengah. Demonstran lantas menumpukkan pagar besi di depan gerbang. Polisi kemudian melepaskan tembakkan water cannon dan gas air mata.

Jamal Abdun Nasir berpartisipasi dalam penyusunan teks tersebut.

Penulis blog

Tidak ada komentar