Beranda
crime
government
NEWS
politics and government
politics and law
KPK Tak Lagi Bisa Tangkap Petinggi BUMN, Otoritas Antikorupsi Makin Tersandera
Redaksi
Mei 08, 2025

KPK Tak Lagi Bisa Tangkap Petinggi BUMN, Otoritas Antikorupsi Makin Tersandera

NOIS.CO.ID -- - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menghadapi pembatasan baru dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan kasus pada pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mulai tanggal 24 Februari 2025, dengan disahkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, KPK tidak dapat lagi menyelidiki atau mendakwa anggota direksi, komisaris, serta dewan pengawas dari BUMN yang diduga melakukan praktek suap dan korupsi.

Undang-undang itu memodifikasi UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Yang menarik perhatian adalah dua pasal tambahan yaitu Pasal 3X ayat (1), yang menyatakan bahwa organ dan pekerja Badan tidak termasuk sebagai penyelenggara negara.

Sementara itu, Pasal 9G Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara yang baru menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara.

Peraturan terbaru tersebut menghapus landasan hukum bagi KPK untuk menanganai perkara-perkara dugaan suap yang mencakup direktur dan anggota dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara, seperti dijabarkan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dari UU No. 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua terhadap UU No. 30 Tahun 2002 seputar Komisi Pemberantasan Tindakan Kejahatan Korupsi, KPK diberikan wewenang untuk melakukan proses penyelidikan, penyidikan, serta pengajuan perkara kepidanaan korupsilah yang melibatkan pejabat penegak perundang-undangan atau pegawai pemerintah dengan nilai kerugian mencapai setidaknya Rp 1 Miliar.

Saat ini, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa tim mereka akan menganalisis isi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah diperbarui. Menurutnya, analisis tersebut akan mencakup partisipasi dari Biro Hukum dan Deputi Bidang Penanganan Kasus dalam menilai tingkat pengaruhnya pada upaya penegakan hukum oleh KPK.

Dia mengatakan, studi itu sangat penting guna memastikan bahwa upaya memberantas suap dapat berjalan dengan efisien, sejalan dengan niat perubahan serta janji pihak berwenang agar alokasi dana tidak terbuang sia-sia.

"Harap diingat bahwa tidak boleh terdapat pandangan yang menganggap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai area tanpa pengawasan hukum meskipun telah ada penyesuaian dalam definisi penyelenggara negara. Hal ini dapat membahayakan transparansi kepada masyarakat," tegasnya.

Penulis blog

Tidak ada komentar