
NOIS.CO.ID -- , Jakarta - Pengacara Gregory Ronald Tannur, Lisa Rachmat menyampaikan keraguannya tentang sebagian isi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan. Di tengah proses sidang, Lisa beberapa kali mengungkapkan penolakannya atas bagian-bagian dalam BAP yang tidak disunting oleh pihak penyidik.
"Saya menolak sebagian BAP karena itu bukan jawaban saya dan saya sudah minta revisi kepada penyidik," kata Lisa pada saat memberikan kesaksian untuk Zarof di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.
Baca: Broker Kasus Senilai Rp 1 Triliun
Lisa mengatakan bahwa ketika ditanya oleh penyidik, mereka minta dia menandatangani serta memberi paraf pada setiap halaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tetapi sesaat sebelum ia tanda tangani, dia mencermati isi BAP tersebut dan menyebutkan jika ada beberapa jawaban dalam dokumen itu tidak sesuai dengan pernyataannya. Karena alasan ini, Lisa berharap adanya peninjauan ulang atas dokumen tersebut.
Penyidik juga menyambut baik permintaan Lisa dan memintanya untuk menulis perbaikan jawaban pada selembar kertas kosong. Lisa kemudian menuangkan revisi dari tanggapannya tersebut di atas kertas yang disediakan oleh penyidik.
Lisa mengatakan bahwa setelah merevisi, petugas investigasi masih memaksanya untuk menandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum dimodifikasi. Meskipun Lisa menentang dan bersikeras enggan menandatangani, akhirnya ia tunduk dan menandatangi dokumen itu ketika petugas investigasi berulang kali mendesak serta menyampaikan ancaman revisi lebih lanjut.
Pada saat pemeriksaan saksi di sidang, Lisa menyadari bahwa tidak ada revisi dalam BAP nya. Sehingga, di hadapan majelis hakim, dia menyatakan bahwa pernyataan yang benar adalah pernyataan lisan yang menjadi fakta persidangan.
Lisa Rachmat dituduh telah melakuikan atau terlibat dalam memberikan suap kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, hari Senin tanggal 10 Februari tahun 2025. Selain itu, dia juga disalahkan atas tindakan kolusi saat kasasi Ronald Tannur karena mencoba untuk membrikan suap kepada hakim kasasi menggunakan perantara. Zarof Ricar , bekas pegawai Mahkamah Agung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim bahwa Lisa berkolaborasi dengan ibunya, Meirizka Widjaja, dalam memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya senilai Rp 1 Miliar serta SGD 308 Ribu. "Tujuannya adalah untuk mencoba memengaruhi keputusan kasus yang diproses oleh mereka," kata jaksa saat sidang di Pengadilan TindakPidana Korupsi Pengadilan Negeri JakartaaPusat, Senin, tanggal 10 Februari 2025.
Dalam kasus persekongkolangan tersebut, Lisa dituduh berkonspirasi bersama mantan pegawai MA Zarof Ricar guna memberi suap kepada anggota panel sidang banding supaya meningkatkan putusan bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Panel hakim di PN Surabaya, yang diyakin pula menerima suapan dari Lisa, sudah menyatakan Ronald tidak bersalah atas tuduhan penyiksaan serta pembunuhan terhadap pacarnya, yakni Dini Sera Afriyanti.
Dalam perjanjian tersebut telah tercapai persetujuan bersama antara Lisa Rachmat Dan Zaroff Ricar akan mengalokasikan dana sebesar Rp 5 miliar untuk para hakim dalam sidang kasasi. Akan tetapi, sebelum pengiriman dana tersebut, petugas dari kejaksaan terlebih dahulu menyerahkan barang bukti yang mencakup uang sebanyak itu bersama dengan logam mulia seberat 51 kilogram dan dana lainnya hingga mendekati nilai satu triliun rupiah yang disimpan di kediamannya pada bulan Oktober tahun 2024. Sebelum memutuskan untuk pensiun, ia telah menjalani beberapa periode penting sebagai pegawai tingkat atas Mahkamah Agung antara tahun 2012 sampai 2022.
Tidak ada komentar