Menteri Agraria Siap Tinjau Status Lahan Sengketa antara BMKG dan GRIb Jaya

NOIS.CO.ID -- , Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa status kepemilikan tanah yang terlibat dalam perselisihan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( Bakan.atan) BMKG ) dan organisasi masyarakat yang dikenal sebagai Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Sukses di Tangerang Selatan. Ia menyatakan bahwa tanah milik negara yang termasuk dalam aset negara (BMN) telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Sudahkah Anda memperoleh sertifikat atau belum? Kami akan menganggapnya sebagai harta milik negara (BMN) selama nama Anda masih dicatat di DJKN," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 23 Mei 2025.
Nusron pun bakal memeriksa apabila tanah tersebut diklaim oleh para ahli waris. Dia akan meninjau dokumen atau warkat terkait. Di samping itu, Nusron menyebut bahwa dirinya akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Mentri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa dia belum mengetahui informasi tentang Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya yang menduduki area milik BMKG.
Namun demikian, Prasetyo menyebut bahwa aparat kepolisian telah memulai upaya pemberantasan perilaku premanistik sejak dua minggu yang lalu. "Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama seluruh timnya sedang melaksanakan penanganan pemberantasan premanisme secara intensif," katanya saat berada di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 23 Mei 2025.
Prasetyo menyebutkan bahwa berdasarkan penerapan hukum tersebut, terdapat berbagai macam bentuk perampasan kekerabatan yang diidentifikasi. Perilaku semacam ini bisa dilakukan oleh individu atau sekelompok orang. Grup-grup tersebut sering kali membentuk struktur seperti asosiasi warga atau perkumpulan pebisnis. "Dari mereka yang memakai dasi hingga mereka yang tidak memakai apapun," jelasnya.
BMKG sebelumnya telah menglaporkkan kasus GRIB Jaya kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dengan tuduhan pendudukan tanah milik pemerintah yang dilakukan sendiri-sendiri.
Sehubungan dengan itu, BMKG telah melaporkan GRIB Jaya melalui surat nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Selain itu, BMKG juga meminta bantuan keamanan untuk menjaga properti lahan yang dimiliki oleh instansi sebesar 127.780 meter persegi tersebut.
Berdasar permintaan BMKG kepada otoritas setempat agar melaksanakan tindakan tertentu terkait dengan Oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya yang tidak sah menempati serta menggunakan properti tanah negeri dimiliki oleh BMKG," ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum, Hubungan Publik, dan Kolaborasi BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, sebagaimana dilansir dalam rilisan Antara.
Laporan itu juga disalin ke beberapa instansi, meliputi Satuan Tugas Gabungan untuk Menangani Perkelahian Liar dan Organisasi Masyarakat yang ada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangsel, serta Polsek Pondok Aren.
Menurut Taufan, masalah pengganggu pada keamanan tanah sudah terjadi hampir selama dua tahun, dan ini menghalangi proses konstruksi gedung arsip BMKG yang baru saja dimulai pada bulan November 2023. Proses membangun seringkali diblokade oleh orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai pewaris tanah tersebut. Lebih jauh lagi, pekerja mendapat ancaman, peralatan berat ditarik keluar dari area proyek, serta plang projek ditutupi dengan tanda "Lahan Milik Pewaris".
BMKG mengonfirmasi bahwa area tersebut merupakan milik negara sesuai dengan Sertifikat Hak Penggunaan (SHP) Nomor 1/Pondok Betung tahun 2003, yang sebelumnya diregistrasikan sebagai SHP Nomor 0005/Pondok Betung. Status kepemilikannya sudah dipersolidkan melalui beberapa keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum final dan tetap, seperti Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
GRIB Jaya mengumumkan bahwa mereka melakukan pengambilalihan tanah sebagai upaya melindungi ahli waris serta warga yang sudah mendiami area seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling menyebut bahwa perselisihan lahan itu berlangsung lebih dari dua tahun yang lalu dan menjadi tanggung jawab timnya. "Tim hukum kami tidak langsung menanganinya begitu saja. Kita perlu memverifikasi semua informasi serta dokumen penting guna memberikan pertahanan," ungkap Wilson pada penjelasannya melalui kanal YouTube GRIB Jaya, hari Jumat tanggal 23 Mei 2025. Tempo diberi ijin untuk merujuk kepada rekaman tersebut.
Wilson menyatakan bahwa asal-usul perselisihan tentang tanah itu berawal pada tahun 1992. Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa tak terdapat ketentuan dalam keputusan pengadilan yang secara jelas memerintahkan warga atau ahli waris yang tinggal di atas tanah tersebut untuk meninggalkannya. "Tak ada satupun instruksi (pengadilan) yang bisa dieksekusi," tuturnya.
Hammam Izzudin turut serta dalam penyusunan artikel ini.
Posting Komentar untuk "Menteri Agraria Siap Tinjau Status Lahan Sengketa antara BMKG dan GRIb Jaya"