
NOIS.CO.ID -- , JAKARTA - Nurhasan, yang merupakan saksi utama dalam kasus tersebut, menjadi subjek mengenai hal ini Harun Masiku ,Membantahkan peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam instruksi untuk menenggelamkan ponsel pelarian yang ditargetkan oleh KPK itu. Pernyataan ini dikemukakan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari Kamis tanggal 8 Mei.
"Bukan Bapak Sekretaris Jenderal," tegas Nurhasan ketika diminta menjelaskan sumber perintah untuk menenggelamkan ponsel Harun Masiku.
Dia menyatakan, perintah tersebut malahan berasal dari dua individu bertubuh besar dan tidak dikenali. "Di sana tidak ada siapa-siapa selain diriku bersama kedua orang itu," katanya.
Nurhasan juga menyangkal saran Hasto yang memintanya untuk menghubungi Harun Masiku. "Saya tidak pernah melakukannya. Saya sangat yakin tentang hal ini," ujarnya.Dia melanjutkan bahwa keduanya tidak pernah mengatakan telah diutus oleh Hasto.
Saksi ini selaras dengan kesaksian di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 14 Januari 2020 serta keputusan perkara sebelumnya. Menurut Nurhasan, dia menjelaskan bahwa "Dua individu tersebut lah yang memberi instruksi kepada saya untuk menginformasikan pada Harun supaya ia mencelupkan telepon genggam miliknya."
Terkait kegiatannya pada tanggal 8 Januari 2020, Nurhasan mengungkap bahwa dia berpindah-pindah diantara Kemayoran dan Rumah Aspirasi PDIP. Ketika dimintakan informasi tentang orang yang mendorongnya untuk pergi ke Rumah Aspirasi, ia merespons, “Bukan Pak Hasto. Menurut ingatan saya adalah seorang wanita.”
Tidak ada komentar