TRIBUN-SULBAR.COM - Operasi gabungan penindakan kendaraan Over Load dan Over Dimensi (ODOL) kembali digelar dengan intensitas tinggi di Jembatan Timbang UPPKB Beru Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Kamis (22/5/2025).
Sejumlah 51 unit kendaraan dicek selama acara itu.
Akhirnya, empat unit terkena pelanggaran kapasitas pengangkutan.
Tiga unit dikenakan sanksi pelanggaran dokumen.
Pelanggaran tata cara muat satu unit kendaraan dan pelanggaran dimensi terhadap satu tunit.
Maka jumlah total Kendaraan yang mendapat hukuman sebanyak delapan unit.
Operasi yang dijalankan pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025, mulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00 Waktu Tenggara Indonesia bagian timur (WITA) tersebut melibatkan pasukan Ditlantas Polda Sulawesi Barat, terutama anggota Satuan PJR dan Subdirektorat Gakkum, bekerja sama dengan personil gabungan dari Badan Pengatur Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Sulawesi Barat serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat.
"Pelaksanaan penertiban hukum pada kendaraan bermotor, terutama truk, yang dicurigai melakukan pelanggaran ukuran atau beban. Kegiatan tersebut juga mengecek keberadaan dokumen lengkap dari setiap kendaraan yang melewati area itu," jelas Plh. Kasat PJR Ditlantas Polda Sulbar, AKBP Anindhita Rizal.
Dia mengatakan bahwa tindakan akan diambil dengan keras, termasuk dari pelanggaran lalu lintas Polri, denda UPPKB sampai pada penghentian sementara perjalanan.
"Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan keefektifan dalam pelaksanaan hukum serta memastikan bahwa semua kendaraan telah mematuhi ketentuan teknis dan kondisi jalan yang sah. Petugas akan menguji aspek fisik, ukuran panjang, lebar, tinggi kendaraan, termasuk kapasitas beban sesuai dengan standar keselamatan," katanya melanjutkan.
AKBP Anindhita menyebutkan pula bahwa operasi seperti ini akan dijalankan secara rutin sebagai bukti janji mereka untuk mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas serta melindungi keamanan para pemakai jalan raya yang lain. (*)
Tidak ada komentar