
jabar.nois.co.id -- , KOTA BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Hari ini atau Sabtu (3/5/2025), layanan tersebut beroperasi di dua tempat, yakni Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda dan King's Shopping Center Jalan Kepatihan, Kota Bandung.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya menangani pengajuan perpanjangan untuk SIM A dan C saja, terutama bagi mereka yang sudah mengakhiri masa berlaku kartu tersebut.
Untuk proses pembuatan SIM, masyarakat masih perlu melakukannya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Pada saat memperbarui SIM, masyarakat harus menyerahkan beberapa dokumen penting seperti salinan KTP aktif, salinan SIM sebelumnya beserta aslinya, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi untuk SIM.
Pembaharuan SIM merujuk kepada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Penggunaan Jalan (LLPJ).
Aturan ini mengenai pengemudi tanpa SIM terdapat pada Pasal 281. (mcr27/jpnn)
Tidak ada komentar