
NOIS.CO.ID --.CO.ID - JAKARTA . Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan bahwa per tanggal 23 April 2025, jumlah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tanah air sudah mencapai 24.036 kasus.
Apakah Anda termasuk salah satu dari para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja? Para individu yang telah mengalami pengangguran karena pemutusan hubungan kerja dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Berikut adalah penjelasannya: JKP adalah suatu bentuk jaminan yang ditujukan untuk para karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja. Bentuk dari jaminan ini meliputi pemberian uang tunai, penyediaan informasi terkait dengan lapangan kerja, serta program pelatihan vokasional.
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat mengambil manfaat dari dana JKP guna memenuhi keperluan sehari-hari sementara mereka mencari dan menemukan pekerjaan baru.
Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja tidak secara instan mendapat uang tunai JKP. Mereka perlu memenuhi berbagai syarat tertentu yang telah di tetapkan.
Lantas apa saya persyaratannya?
Berikut adalah ketentuan pengklaiman PPN JKP sebagaimana diumumkan melalui situs web resmi PPN JKP:
- Perlu didaftarkan sebagai peserta JKP
- Untuk menjadi anggota BPJS dengan jangka waktu iuran paling tidak 12 bulan dalam dua tahun terkini serta telah membayarkan iuran secara beruntun selama enam bulan sebelum mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Agar dapat menikmati fasilitas JKP, pemutusan hubungan kerja sebaiknya bukan karena alasan-alasan di bawah ini:
- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Karyawan dengan Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) yang periode kerjanya telah selesai sesuai durasi dalam perjanjiankerja
Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pun perlu memenuhi syarat untuk mengajukan laporannya sebagai berikut:
- Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja harus dilengkapi dengan bukti
- Berkomitmen untuk kembali berkarier
- Perusahaan telah melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan bahwa statusnya menjadi tidak aktif.
- Tidak lagi melanjutkan pekerjaan di bidang yang menerima gaji.
- Permohonannya harus diajukan maksimal tiga bulan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja.
Cara klaim manfaat PHK
Berikut tahapan cara klaim manfaat PHK hanya untuk bulan pertama:
- Masuk ke akun SIAPkerja - akses akun melalui website siapkerja.kemnaker.go.id
- Sudah lapor PHK - Pastikan Anda sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan
- Isi formulir klaim manfaat - Anda Isi semua bagan yang ada dalam formulir klaim manfaat, masukkan nomer rekening yang valid, dan menyetujui komitmen aktivitas pencarian kerja (KAPK)
- Verifikasi data - Setelah mengajukan klaim, tim akan melakukan verifikasi pengajuan Anda.
- Akses manfaat JKP - Anda bisa langsung mengakses manfaat JKP setelah semua data berhasil diverifikasi.
Apabila Anda berniat melaporkan klaim pesangon untuk periode antara dua hingga enam bulan, silakan lakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Buka akun di SIAPkerja - masuki halaman web siapkerja.kemnaker.go.id untuk mengaksesnya.
- Penilaian Diri - Pastikan bahwa Anda telah melaksanakan penilaian diri di situs web siapkerja.kemnaker.go.id
- Tepis tugas - Kamu perlu menuntaskan setidaknya lamaran kerja ke lima tempat berbeda atau menjalani sesi wawancara dengan satu perusahaan, atau mendaftar dalam suatu program pelatihan.
- Isi formulir klaim manfaat - Anda isi formulir klaim manfaat dan menyetujui surat persyaratan konfirmasi pengajuan manfaat JKP
- Verifikasi pengajuan klaim - Semua laporan yang Anda isi akan diverifikasi oleh tim.
Tidak ada komentar