
NOIS.CO.ID -- Pihak berwenang sudah menentukan harga untuk daya listrik tersebut. kilowatt hour (Kwh) untuk pelanggan bersubsidi dan tidak bersubsidi yang berlaku dari 5 sampai 11 Mei 2025.
Tarif listrik untuk minggu kedua Mei 2025 tetap tanpa ada modifikasi. Harga per satuan energi Listrik (kWh) pada masa ini tak berubah dibandingkan periode terdahulu sesuai dengan regulasi peninjauan harga yang dijalankan tiap tiga bulan satu kali.
Penentuan tariff ini didasari oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7 tahun 2024, yang menegaskan bahwa penyesuaian biaya listrik untuk golongan nonsubsidi dihitung dengan mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi makro, termasuk tingkat pertukaran mata uang Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), laju inflasi, serta patokan harga batu bara (HBA).
Walaupun penjumlahan parameter ekonomi dari November 2024 sampai Januari 2025 mengindikasikan kemungkinan kenaikan, pemerintah memilih untuk menjaga tarif tetap stabil dan tidak ada perubahan.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).
Selanjutnya, berapakah biaya listrik per kWh yang diberlakukan mulai 5 sampai dengan 11 Mei 2025?
Tarif listrik untuk seluruh jenis penggunaan konsumen dari tanggal 5 sampai 11 Mei tahun 2025 akan dikenakan biaya khusus.
Dikutip dari laman resmi PT PLN, berikut rincian tarif listrik saat ini bagi semua golongan pelanggan:
- Pelanggan Rumah Tangga Non-subsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 setiap kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, pelanggan dari golongan tertentu seperti rumah tangga kecil, UMKM, dan sektor sosial tetap mendapat subsidi listrik. Besaran tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak berubah, yakni:
- Rumah tangga dengan daya 450VA: biaya adalah Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA yang terdapat subsidi: Rp 605 tiap kWh
- Rumah tangga dengan daya 900VA yang tergolong Rumah Tangga Mampu (RTM) akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.352 per kWh.
- Rumah tangga dengan daya 1.300–2.200 VA: biaya adalah Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Itulah tarif listrik per kWh bagi pelanggan subsidi dan non subsidi berlaku pada 5-11 Mei 2025. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar