
NOIS.CO.ID -- – Kesialan menghampiri Fizri, seorang pria berusia 24 tahun dari Jakarta yang terjebak dalam kasus penipuan plat nomor kendaraan. Sayangnya, denda akibat pelanggaran lalu lintas tidak ditujukan pada orang yang melakukan kesalahan, melainkan tertuju pada miliknya karena penggunaan plat nomor palsu dengan dua angka tambahan.
Insiden tersebut dimulai ketika dia dengan santainya memeriksa informasi mengenai kendaraannya secara daring. Saat itu pula, Fizri sangat terkejut setelah menyadari kalau sepedamotor yang dipakainya ternyata telah mencatatkan pelanggaran dalam sistem pada area Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Fisri mengungkapkan bahwa dirinya tertib karena menggunakan pelat nomor palsu. Dia ditilang di daerah Daan Mogot pada tengah hari. Kendaraannya adalah Genio, namun pengendara lain yang menabraknya memiliki PCX; jadi kendaraanya berbeda. Saya bekerja disini (Jakarta Selatan), kenapa harus pergi ke Daan Mogot (Jakarta Barat) pada waktu siang," ujarnya kepada NOIS.CO.ID ketika ditemui --- di Posko ETLE Subditgakkum di Jalan Letjen M.T. Haryono Nomor Kavling 5, RT.1 / RW.6, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/05).
Fizri yang yakin dirinya tak melanggar aturan segera menyampaikan penolakan atas tuduhan tersebut.
"Lebih baik membuat sanggahan di dalam sana, ingin melaporkan (jika pelaku bukan dia sendiri)," ucapnya.
Dia juga merasa kesulitan dalam menangani manipulasi nomor pelat kendaraannya tersebut. Selain itu, proses membuka blokirnya sangat membutuhkan banyak waktu. Fizri berharap polisi dapat segera memberikan solusi serta menemukan pelaku palsunya.
"Karena ini tentang penipuan, jika seperti itu maka dampaknya akan berpengaruh pada saya terus menerus. Nantinya orang yang membuat pelat nomor palsu saja yang bisa seenaknya melanggar aturan, sementara kami yang menanganinya," jelasnya.
Bukan hanya Fizri, seorang perempuan berusia 29 tahun yang bernama Dina pun merasakan pengalaman serupa. Dia turut menjadi korban dari tindakan palsu terhadap nomor pelat kendaraannya.
Sehingga, dia terpaksa menerima hukuman denda elektronik (ETLE) karena pelanggaran lalu lintas yang sebenarnya tidak pernah dilakoninya.
Dina, seorang penduduk dari Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sangat terkejut ketika mendapati informasi bahwa motornya diduga melintas lampu merah di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara itu, dia tidak bersalah atas dugaan pelanggaran lalu lintas tersebut.
"Nomor platnya saja yang sama, kendaraannya keduanya Beat tetapi miliknya berwarna putih, sedangkan sepeda motor saya berwarna hitam," jelas Dina ketika diwawancarai oleh NOIS.CO.ID --di Posko ETLE Subditgakkum, Jalan Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (14/05).
Masalah tersebut muncul untuk pertama kalinya ketika Dina berencana mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Proses pemanjangan STNK tidak berhasil lantaran sistem menunjukkan bahwa sepeda motornya telah dilanggar.
"Enggak mau membayar tidak dapat memberikan keterangan tertulis tentang pelanggaran atau foto," terangkan dia.
Dia dialihkan ke Posko ETLE untuk mengajukan sanggah sehingga STNK-nya dapat diproses ulang.
"Di dalam hanya ada protes saja, kalau untuk lapor pembukaan blokir, harus ke bagian komdak pembukaan blokir STNK, dan pembayarannya pun dilakukan di sana untuk perpanjangan," imbuhnya.
Walaupun prosedur banding gratis, Dina masih merasa cemas. Dia takut hal yang sama akan terjadi lagi karena dia tidak mengetahui siapa orang di balik penipuan nomor plat kendaraan itu.
"Saya pun kebingungan dengan cara mengatasinya, apakah setiap kali hal itu terjadi lagi, saya perlu datang kemari sekali lagi?" katanya dengan nada muram.
Tidak ada komentar