
NOIS.CO.ID Kasus penipuan dan penggelapan uang terjadi di Dusun I Banjar Punggawa, Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Korban bernama Siti Khoirini, sementara pelaku bernama Muhammad Alfin Firdaus.
Alfin ditangkap Polsek Kalianda pada Selasa (17/6/2025).
Tindakan kriminalnya terjadi pada tanggal 3 Desember 2024 lalu.
Kronologi kejadian diungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono.
"Pelaku atas nama Muhammad Alfin Firdaus (27) warga Dusun VIII, Desa Pasar Sakti, Kecamatan Pasar Sakti, Kabupaten Lampung Timur," katanya, Kamis (19/6/2025), melansir dari TribunLampung .
Dalam aksinya, Alfin mengaku dapat mengobati penyakit suami Siti.
"Modus operandinya adalah dengan cara pada awalnya di bulan November 2024 korban menghubungi pelaku untuk mengobati suami korban yang sakit stroke," ujarnya.
"Pelaku kemudian datang ke rumah korban dengan membawa minyak dan meminta uang sebesar Rp 4,2 juta sebagai ganti untuk membeli minyak sebagai sarana untuk mengobati suami korban," katanya.
Dia melanjutkan, namun menurut pelaku karena penyakitnya sangat berat, tidak cukup hanya dengan minyak, harus disertai dengan emas.
Hingga korban menyerahkan emas 24 karat seberat 85 gram dan 1 liontin bermata intan.
Emas beserta liontin tersebut dibawa pulang oleh pelaku dengan alasan ingin membersihkan dari pengaruh jahat, hingga saat ini barang tersebut belum dikembalikan.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta jika ditaksir dengan uang.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kalianda untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan.
Mereka kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polresta Pati, Jawa Tengah.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Muhammad Alfin Firdaus.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa dalam melakukan pengambilan dengan media emas milik korban tersebut hanya alasan korban untuk menguasai emas tersebut yang akan digunakan untuk keperluan pelaku menikah.
"Pelaku mengakui dalam pengobatan korban. Pelaku sempat mengeluarkan jarum berwarna keemasan tersebut dari dalam mulutnya memang yang sudah dipersiapkan sebelumnya di mulut pelaku. Lalu pelaku mengeluarkan jarum sebanyak kurang lebih 10 biji," ujarnya.
"Pada saat mengeluarkan jarum tersebut pelaku juga mengeluarkan darah. Menurut keterangan pelaku warna merah yang menyerupai darah tersebut adalah sirup yang sudah dipersiapkan juga sebelumnya oleh pelaku," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Berita Lain
Pemuda berinisial MS (22) yang berasal dari Tangerang dan merantau terpaksa ditangkap oleh Anggota Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, karena berlagak sebagai polisi palsu dan kemudian menipu warga Surabaya dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Bahkan, dengan menggunakan seragam seragam dinas luar berlogo Korps Bhayangkara berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), tersangka MS juga berhasil menipu seorang anggota polisi sungguhan yang bertugas di Mapolres Probolinggo.
Ternyata, tersangka MS menawarkan bantuan kepada korban anggota polisi tersebut untuk mengurus proses mutasi perpindahan tempat dinas baru yang lebih dekat dengan keluarganya di Mapolres Lamongan.
Namun, tersangka MS meminta imbalan jasa abal-abalnya itu, dengan nominal uang sekitar belasan juta rupiah.
Anggota polisi sungguhan itu, belakangan mulai menyadari jikalau tersangka MS merupakan polisi Gadungan setelah dirinya tak kunjung memperoleh Surat Telegram Rahasia (STR) dari atasannya di Mapolres Probolinggo untuk kepindahannya ke Mapolres Lamongan, meskipun sudah merogoh kocek belasan juta rupiah.
Menurut Kapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya Kompol Rizki Santoso, tersangka MS yang berlagak sebagai Anggota polisi dengan kepangkatan yang terbilang tinggi dan prestisius yakni AKP, membuat korban Anggota Polres Probolinggo, terperdaya.
Terlebih lagi, usia korban yang merupakan anggota polisi, relatif lebih muda, bahkan dari segi pangkat jauh lebih rendah dibandingkan tersangka MS.
Selain itu, tersangka MS juga sering menyatakan dirinya sebagai anggota polisi yang bertugas di beberapa markas besar seperti Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Meskipun sudah menyerahkan uang seperti yang diminta tersangka MS, nyatanya mutasi yang diinginkung korban tak kunjung terjadi.
Pada saat itulah, si korban menyadari jikalau ada yang tak beres dengan gelagat dari tersangka MS.
Hingga, akhirnya, kedok polisi gadungan yang dilakukan tersangka MS terbongkar. Nyatanya, pemuda bertubuh kurus itu, hanya pekerja serabutan yang berlagak 'sok jago' mengaku-ngaku sebagai polisi.
"Pelaku berjanji bisa memindahkan korban dari Polres Probolinggo ke Polres Lamongan. Namun, setelah uang diberikan, korban tidak kunjung mendapatkan mutasi sesuai keinginan," katanya dalam Konferensi Pers di Aula Mapolsek Tegalsari, Rabu (21/5/2025).
Selain korban dari kalangan polisi sungguhan; salah satu Anggota Polres Probolinggo.
Rizki mengungkapkan, perilaku tersangka MS yang berpura-pura sebagai polisi palsu juga pernah menargetkan korban dari kalangan masyarakat sipil biasa.
Korbannya kali ini adalah warga Wonokromo, Surabaya, berinisial ED (28). Tidak lain dan tidak bukan merupakan teman satu komunitas keagamaan di sebuah gereja di Kota Surabaya.
Lagi-lagi, berkedok sebagai polisi yang bertugas di Mapolda Jatim dengan pangkat mentereng dan jabatan yang prestisius, membuat si korban terpedaya.
Tersangka MS mengaku dapat membantu menghubungkan ke sebuah kantor perbankan untuk menukarkan uang sekitar Rp135 juta menjadi pecahan uang tunai bernominal lebih kecil.
Meskipun uang tunai ratusan juta itu sudah ditransfer ke nomor rekening pribadi, keberadaan tersangka MS tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi.
Rizki mengungkapkan, tersangka MS sempat menukarkan uang sejumlah Rp40 juta dengan nominal pecahan lebih kecil, lalu menyerahkannya pada korban, seperti yang dijanjikan.
Namun, saat korban kembali meminta hasil penukaran uang tunai sisanya, tersangka MS terus-menerus berkelit, bahkan sempat berpindah lokasi tempat kosan untuk menghilangkan jejak.
"Ternyata, setelah kami interogasi, uang tersebut sudah dihabiskan pelaku dan dipakai untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.
Rizki mengungkapkan, tersangka MS memperoleh pakaian dinas polisi tersebut dengan cara membeli secara online melalui marketplace.
Terdapat pakaian seragam dinas yang telah dimodifikasi melalui jasa permak dan penjahit tersebar di Kota Surabaya.
"Bajunya banyak macam, ada yang baju Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jatim; Reskrimsus," katanya.
tersangka MS memperoleh pengetahuan mengenai kepangkatan dan serba-serbi proses mutasi kedinasan Korps Bhayangkara selama ini, karena kerap ngobrol dan berteman dengan beberapa anggota Polri di tempat asalnya.
"Dia sengaja mencari teman polisi untuk membaca situasi, aturan dan hal-hal yang berkaitan dengan kepolisian. Bekal dari pertemanan itu, sehingga dia berani mencoba menjadi polisi gadungan dan menipu para korbannya," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka MS mengaku, jumlah korbannya, hanya dua orang.
Warga sipil yang merupakan temannya sesama komunitas keagamaan, dengan kerugian puluhan juta rupiah, dan seorang anggota polisi sungguhan yang berdinas di Mapolres Probolinggo dengan kerugian belasan juta rupiah.
Dia juga berdalih bahwa tersangka MS tidak pernah melakukan tindakan penipuan di tempat tinggalnya di wilayah Jakarta. Korban penipuannya hanya berada di Provinsi Jatim.
Selanjutnya, terkait dengan asal pakaian dinas Polri yang dimilikinya untuk menipu orang, tersangka MS mengaku membelinya secara online melalui marketplace berbasis aplikasi.
"Di Surabaya 2 tahun. Tinggal di Gubeng. Ngekos sendirian. Jumlah korban cuma 2 orang. Enggak ada korban lain di Jatim atau Jakarta. Baju bikin di Surabaya, beli online," ujar tersangka MS saat diinterogasi Kompol Rizki Santoso.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Berita Google NOIS.CO.ID
Tidak ada komentar