Beranda
bisnis
Ada 30.000 pemutusan hubungan kerja (PHK) semester 1 2025, simak cara mengajukan JKP untuk tunjangan PHK 60% gaji.
Redaksi
Juli 02, 2025

Ada 30.000 pemutusan hubungan kerja (PHK) semester 1 2025, simak cara mengajukan JKP untuk tunjangan PHK 60% gaji.

NOIS.CO.ID.CO.ID - Jakarta. Sebanyak 30.000 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi sepanjang semester I 2025. Bagi korban PHK, berikut cara mendapatkan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Korban PHK bisa menerima tunjangan sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan hingga awal Juni, jumlah pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 30.000 kasus.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, usai Konferensi Pers realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), di Kantor Kemenaker, Selasa (24/5).

"Sekitar 30.000-an pekerja ter-PHK per akhir Mei sampai minggu pertama Juni 2025," kata Indah ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Selasa (24/6).

Menurut Indah, data provinsi dan sektor yang memiliki kasus PHK terbanyak masih sama dengan data PHK pada bulan-bulan sebelumnya.

Indah mengatakan data PHK saat ini telah dipusatkan di Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker).

Barenbang Naker nantinya akan memberikan data secara waktu nyata dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah dengan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

" Ini akan divalidasi dulu, supaya benar-benar memberikan informasi yang akurat," pungkasnya.

Kemnaker sebelumnya mencatat setidaknya 26.455 orang terkena PHK hingga 20 Mei 2025. Korban PHK terbanyak terjadi di Jawa Tengah, yaitu sebanyak 10.695 orang sepanjang Januari–Mei 2025.

Provinsi dengan kasus PHK terbanyak kedua ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta dengan total kasus sebanyak 6.279 orang, dan Kepulauan Riau 3.570 orang.

Saat itu, Indah menyebutkan bahwa kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) paling banyak terjadi di sektor pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta jasa. "Sektornya (paling banyak) pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta jasa," ujarnya.

Tonton: Bank Dunia Soroti Beban Bunga Utang Indonesia yang Cukup Tinggi, Imbas Penerimaan Rendah

How to submit a JKP application

Mengutip website resmi, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Kriteria untuk mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena:

  • Resign
  • Pensiun
  • Kecacatan tetap total
  • Deceased
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja

Untuk mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) dilengkapi dengan bukti
  • Memiliki komitmen untuk kembali bekerja
  • Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
  • Permohonan paling lambat 3 bulan sejak mengalami PHK

Berikut cara klaim manfaat JKP untuk korban PHK:

Cara mengklaim manfaat JKP pada bulan pertama:

1. Masuk ke akun SIAPkerja

Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

2. Sudah melaporkan PHK

Make sure you have filled out the layoff report form or have been reported as laid off by your company.

3. Isi formulir klaim manfaat

Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, masukkan rekening yang valid, dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

4. Verifikasi

Setelah mengajukan klaim, kami akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan Anda.

5. Akses manfaat JKP

Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.

Cara mengklaim manfaat JKP bulan ke-2 hingga ke-6:

1. Masuk ke akun SIAPkerja

Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

2. Penilaian diri

Pastikan Anda telah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.

3. Selesaikan misi

Anda harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.

4. Isi formulir klaim manfaat

Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.

5. Verifikasi pengajuan klaim

Report yang Anda isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

Penulis blog

Tidak ada komentar