
NOIS.CO.ID -- - MAJALENGKA – Seorang mahasiswi Berawalan A P.A. (21), dituding telah mengakhiri hidup pacarnya yang berlokasi di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor Majalengka, Ajun Komisioner Besar Polisi Willy Andrian dari Majalengka, pada hari Senin (5/5) menyampaikan pernyataan terkait dugaan kasus tersebut. penganiayaan Berakibat kematian tersebut diketahui setelah rumah sakit RSUD Majalengka melaporkan kedatangan seorang wanita dengan membawa mayat pria pada hari Sabtu, 3 Mei.
Polres Majalengka, Jawa Barat, menemukan beberapa bukti dari kasus dugaan penyiksaan yang dilancarkan oleh seorang mahasiswi kepada pacarnya, sehingga menyebabkan korbannya meninggal.
1. Seorang Mahasiswa Menendang Pacarnya Tanpa Senjata
Berdasarkan temuan investigasi, disimpulkan bahwa korbannya telah menderita tindakan kekerasan fisik sebelum akhirnya meninggal."Pelakunya sudah kami tetapkan menjadi tersangka pada hari ini," ungkap Willy ketika mengumunkan penyelesaian kasus kekerasan itu.
Urutan peristiwa dimulai ketika korbannya, seorang pria berumur 22 tahun, diantarkan pada hari Selasa tanggal 30 April, lalu dia dibawa ke kediaman pelaku APA di Desa Lengkong, Majalengka.
Saat korban menyatakan ingin pulang ke rumah orang tuanya pada keesokan harinya, tersangka APA diduga emosi dan langsung melakukan kekerasan.
"Tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan juga dengan telepon genggam," ujar Kapolres Majalengka.Sebagai hasil dari perbuatan itu, menurut AKBP Willy, sang korban menderita cedera parah pada area wajah serta kesulitan bernapas yang berujung pada kematian.
2. Korban Ditahan Selama 3 Hari
Lebih lanjut, Kapolres Majalengka mengatakan bahwa korban sempat dikurung selama tiga hari di dalam kamar rumah tersangka dalam kondisi lemah.
Para korban dilarang meninggalkan ruangan mereka, termasuk saat membuang air hanya dengan menggunakan botol dan popok yang disiapkan oleh pelaku."Selama itu korban hanya diberi makan oleh pelaku. Saat pelaku meninggalkan rumah, kamar korban dikunci dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua tersangka," katanya.
3. Sudah Pacaran 3 Tahun
AKBP Willy mengatakan, dari pengakuan sementara, pelaku tidak ingin korban pulang karena merasa telah merawatnya selama setahun.
Antara pelaku dan korban sudah pacarana selama 3 tahun.
Willy mengatakan bahwa mereka telah menjalani hubungan spesial selama tiga tahun,
4. Mahasiswi Panik
Kepala Satreskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menambahkan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku menjadi gelisah dan mengajak rekannya yang bernama TD untuk mengevakuasi mayat korbannya menuju rumah sakit.
"Mayat korban awalnya ditumpangkan di bagian bagasi mobil sebelum pada akhirnya dikirim ke rumah sakit. Pelaku pernah berencana ingin membuang mayat tersebut," ungkapnya.
5. Korbannya Tidak Memberontak
Berdasarkan hasil otopsi, terdapat berbagai luka di wajah dan tubuh si korban yang menunjukkan adanya tindakan kekerasan.
Penyidik pun mengonfirmasi bahwa korban tak melawan lantaran berada dalam keadaan kurang sehat pada waktu itu.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," kata AKP Ari. (antara/jpnn)
Tidak ada komentar