Laporan Jurnalis dari TribubnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
NOIS.CO.ID --, KLAPANUNGGAL - Penanganan kasus kekerasan yang dialami di bawah kendali anak dari Kepala Desa Klapanungga, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor masih berlanjut.
Walaupun para korban dan pelaku telah sepakat untuk mengatasi masalah ini dengan cara musyawarah, namun tahapan hukum masih terus berlangsung.
Akhirnya, polisi mengidentifikasi LR (26) sebagai tersangka setelah ia melakukan pemukulan terhadap seorang warganya yang bernama MWM (27).
Pemberian status sebagai tersangka dilaksanakan oleh Polsek Klapanunggal dalam waktu kurang dari satu minggu semenjak pelaporan kejadian oleh korban.
"Kami melanjutkan prosesnya dengan mengikuti aturan yang berlaku dan akan meneruskan tindakan setelah mendapatkan arahan tambahan tentang kasus permohonan Restorative Justice dari pihak pelapor yang sekaligus menjadi korban," ungkap Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, pada hari Rabu (7/5/2025).
Tindakan penetapan tersangka oleh Polsek Klapanunggal terjadi pada hari Senin (5/7/2025), usai melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi serta menggelar perkara.
Pelakunya akan ditanggung oleh Undang-Undang Pidana Pasal 351 yang berhubungan dengan penyiksaan dan dapat menerima hukuman terberat selama lima tahun penjara.
Pada saat yang sama, setelah diserang, korban menderita luka robek serta memar pada area wajah karena ditikam tanpa menggunakan senjata oleh sang penyerang dengan tangan telanjang.
"Pada korban terdapat luka robek di sisi kiri jidatnya serta memar di sisi kanan jidat, setelah itu dilakukan perawatan medis di RSIA Kenari Graha Medika. Laporan tentang insiden ini baru disampaikan oleh korban esok hari, yaitu tanggal 30 April," ujarnya.
Tidak ada komentar