Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyatakan dukungannya atas keputusan Kejaksaan Agung yang menjadikan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yaitu Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka terkait dengan kasus diduga pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan kredit perbankan. Dia mengingatkan bahwa kasus ini seharusnya diteliti secara menyeluruh dan memadai.
Di luar Iwan, dua petinggi perbankan tambahan pun dinyatakan sebagai tersangka: Zainuddin Mappa, yang dulunya menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata, mantan Kepala Bagian Bisnis dan Korporasi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun tersebut.
Menurut Hasbi, penetapan tersangka itu menggambarkan komitmen Kepanjangan Jaksa Agung untuk menerapkan hukum secara adil tanpa memandang siapa pun. Dia menekankan bahwa jalannya penegakan hukum perlu bersifat jujur, efisien, serta tidak diskriminatif, bahkan ketika melibatkan individu-individu dengan posisi kuat atau gelaran penting dalam badan usaha raksasa.
"Komisi III sepenuhnya mensupport tindakan Jaksa Agung. Ini merupakan komponen dalam usaha untuk menghilangkan praktek suap di perusahaan swasta serta Badan Usaha Milik Negara yang membawa kerugian bagi negara dan publik secara keseluruhan," jelas Hasbi saat berada di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
1. Aturan perlu diterapkan hingga ke akar-akarnya

Pemimpin utama DPP PKB untuk Jakarta tersebut juga menekankan pentinya bagi Kejaksaan Agung untuk terus memprioritaskan prinsip tidak berasumsi bersalah sebelum terbukti dan menghargai hak-hak hukum para tersangka saat proses penyelidikan sedang berjalan.
Akan tetapi, dia berharap agar kasus tersebut diselesaikan dengan menyeluruh sampai ke asal-usulnya, termasuk menguak adanya potensi keterlibatan pihak ketiga.
"Hukuman yang diberlakukan secara konsisten dan menyeluruh akan memberikan pengertian bahwa setiap individu yang terkait dengan kejahatan korupsi akan dituntut untuk bertanggung jawab," katanya.
2. Setiap pihak yang terkait harus dihadirkan ke pengadilan.

Diketahui bahwa Kejagung mengidentifikasi adanya pembagian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI ke PT Sritex yang terjadi dengan cara yang bertentangan dengan peraturan, tanpa melakukan analisis yang cukup, dan tidak sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang sudah di tetapkan sebelumnya.
Uang pinjaman yang semestinya dipergunakan sebagai modal kerja malah diselewengkan oleh Iwan guna melunasi hutang serta memboyong properti tidak produktif, contohnya lahan di Yogyakarta dan Solo.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp692.980.592.188. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setiap orang yang terkait dengan kasus tersebut seharusnya dihadirkan di pengadilan untuk mengejar pertanggungan jawab atas tindakan mereka," ujarnya.
3. Bank DKI bersedia mendukung Kejaksaan Agung

Bank DKI mengonfirmasi komitmennya pada jalannya proses hukum saat ini seputar penyaluran kredit ke perusahaan tersebut.
"Bank DKI menyokong dan menghargai secara penuh proses peradilan yang saat ini masih berlangsung sebagai komponen dari penegakan aturan serta kesopanan di industri jasa keuangan," demikian disampaikan oleh tim pengelola Bank DKI melalui rilis sah, Kamis (22/5/2025).
Bank DKI menggarisbawahi kesetiaannya sepenuhnya dalam berkolaborasi dengan pejabat penegak hukum, mencakup memberikan data serta informasi yang diperlukan guna memastikan keberlangsungan dan keterusterangan tahapan investigasi.
"Dalam upaya memenuhi kewajiban institusi, Bank DKI menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu pengelolaan perusahaan yang baik, integritas, serta kesetiaannya pada aturan-aturan yang berlaku," jelasnya.
Tidak ada komentar