
NOIS.CO.ID --.CO.ID - Postingan yang beredar menunjukkan pernyataan kaget dari seseorang pengemudi setelah menerima 61 pelanggaran melalui sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Total denda atas pelanggarannya mencapai Rp 15 juta dan unggahan tersebut menjadi sorotan di media sosial X baru-baru ini.
"Pakai helm biar aman ya! Saya baru saja denda hampir 15 jt rupiah karena pelanggaran," cuit pengguna akun X @innovacomm***** pada Minggu (27/4/2025), mengingatkan para pemudik untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Merespon kehebohan tersebut, seorang pengguna media sosial bertanya tentang cara untuk mengetahui jumlah denda yang telah ditilang melalui sistem ETLE.
"Punya tau bagaimana prosedur terkait pelanggaran yang dideteksi oleh sistem ETLE itu seperti apa?" tulis pengguna @bulansa**** dalam akunnya X.
Hingga Selasa (29/4/2025), cuitan tentang sopir yang terkejut dikenakan denda sebesar 15 juta rupiah akibat tertangkap kamera elektronik sebanyak 61 kali telah mendapatkan likes mencapai 20.000 dan dibaca lebih dari 3 juta kali oleh para pemakai platform X tersebut.
Berikutnya, bagaimana caranya untuk mengecek apakah sebuah Kendaraan telah tertibat dalam pelanggaran ETLE sebelumnya atau belum?
Bagaimana cara mengecek apakah kendaraan telah terkena tilangan dari sistem ETLE?
ETLE dikenal sebagai sistem penerapan hukum untuk transportasi jalan raya yang didasarkan pada teknologi digital. Tidak seperti pelanggaran manual yang ditindaklanjuti secara langsung oleh pejabat di lokasi kejadian, ETLE mengoperasikan dirinya melalui pemakaian kamera pantau yang terpasang di beberapa posisi vital dan penting.
Ketika ditanya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan bahwa warga dapat memeriksa status kendaraannya apakah telah tertibat denda akibat sistem ETLE atau belum dengan cara mengakses laman web tersebut.
https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data.
"Publik dapat memeriksa denda tilangan melalui situs web yang ada," jelas Ariasandy ketika dihubungi oleh Kompas.com, pada hari Selasa (29/4/2025).
Pengemudi bisa mengonfirmasi dengan mencantumkan angka mesin, kode rangka, serta plat kendaraannya.
"Memasukkan nomor chasis, nomor mesin, serta plat Kendaraan sesuai dengan STNK," tambahnya.
Agar lebih memahami prosedur pengecekan sanksi pelanggaran lalu lintas elektronik, silakan ikuti petunjuk di bawah ini:
- Kunjungi laman
https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data
- Sisipkan nomor plat kendaraan atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan nomor rangka yang tertera pada STNK. Cek pada kolom NOMOR RANGKA/NIK/VIN, yang terdiri dari 17 digit kombinasi huruf dan angka
- Masukkan nomor mesin. Cek pada kolom NOMOR MESIN (engine number), yang terdiri dari 12 digit kombinasi angka dan huruf
-Klik "Lanjut"
- Apabila tampil pemberitahuan "no data available" atau "tidak ada data yang ditemukan", ini menandakan bahwa Anda belum pernah mendapatkan tilang melalui sistem ETLE
- Sementara itu, apabila ada pemberitahuan rincian seperti waktu pelanggaran, tempat kejadian, status, serta jenis kendaraan, ini menunjukkan bahwa Anda telah tercatat melanggar aturan lalu lintas ETLE.
Alternatif lain bagi pengemudi yang ingin mengetahui apabila mobil mereka sudah tertib polisi secara elektronik adalah dengan mengakses situs web resmi ETLE tersebut.
https://etle-pmj.id/
Prosedurnya hampir mirip saat menggunakan platform milik Polri.
Apabila kendaraannya tertangkap oleh sistem ETLE, pemilik Kendaraan diwajibkan untuk membayarkan sanksi tilangan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Tonton:
Kamera Pengawas Lalu Lintas Semakin Bertambah, Berikut Jenis Pelanggarannya dan Besarnya Denda
Pembayaran denda tilang ETLE
Ariasandy mengusulkan bahwa para pelanggar harus membayarkan denda tilang dengan cepat, karena terdapat tenggat waktu untuk pembayaran denda tersebut.
"Batas untuk pembayaran setelah penerbitan kode BRIVA sampai dengan H-4 sebelum tanggal sidang," ucapnya.
Menurut dia, apabila pelanggar terlambat membayar denda tilang, maka akan dikenai sanksi berupa pemblokiran STNK.
"Jika terlambat melakukan pembayaran dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK," lanjut dia.
Berikut adalah langkah-langkah pembayaran denda tilang ETLE menggunakan BRIVA:
1. Masuk ke aplikasi BRImo (BRI Mobile)
2. Di halaman awal, klik opsi BRIVA
3. Apabila ini adalah pengalaman pertama Anda menemui pelanggaran ETLE, silakan klik "Tambah Transaksi Baru".
4. Sisipkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang ke dalam kotak nomor virtual account
5. Masukan jumlah pembayaran berdasarkan total denda yang perlu ditransfer
6. Transaksi bakal dibatalkan apabila pembayarannya tak cocok dengan nominal denda titipan.
7. Ketikkan PIN Anda lalu nantikan hingga muncul pemberitahuan bahwa transaksi telah sukses dilakukan.
Anda dapat menyimpan notifikasi yang diperoleh setelah transaksi selesai sebagai bukti pembayaran denda tilang elektronik.
Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul
"Penasaran Pernah Kena Tilang ETLE atau Belum? Ini Cara Ceknya"
Tidak ada komentar