PIKIRAN RAKYAT – DPR RI bertujuan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT), yang dianggap sebagai hadiah bagi para pekerja rumah tangga, pada akhir tahun ini setidaknya. Anggota Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan menyatakan hal itu dan menekankan bahwa diskusi tentang RUU tersebut telah dilakukan walaupun belum menerima tugas resmi dari pemimpin mereka.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa RUU PRT merupakan hadiah yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja pada perayaan Hari Buruh kemarin.
"Kami berusaha untuk yang terlama adalah akhir tahun ini dan tidak boleh memasuki tahun depan. Ini sesuai dengan instruksi dari Bapak Presiden," ungkap Sturman ketika ditemui pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025.
Walaupun begitu, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja masih belum secara resmi dipercayakan kepada satupun badan kelengkapan dewan seperti Baleg untuk pembahasan. Penunjukan tersebut masih bergantung pada putusan ketua-ketua DPR yang akan disahkan dalam pertemuan Bamus.
"Rancangan Undang-Undang ini kami ajukan, namun nantinya pimpinan lah yang akan memutuskan apakah akan dibahas di tempat lain," katanya.
Sturman menjelaskan bahwa DPR sedang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pihak yang terlibat, termasuk para pekerja rumahan langsung, guna mendapatkan pendapat dan saran tentang isi dari Rancangan Undang-Undang itu.
RUU PRT Menyertakan 3 Kelompok Berbeda

DPR RI menyatakan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) bukan saja membahas hak-hak para pekerja, melainkan juga mencakup kewajiban serta pengelolaan bagi pihak-pihak lain yang berpartisipasi, yaitu majikan dan agen penyedia jasanya.
Anggota Baleg DPR, Sturman, menyebutkan bahwa terdapat tiga elemen penting yang perlu disempurnakan dalam Rancangan Undang-Undang tersebut: buruh rumahan, empunya usaha (pemilik rumah), serta penyedia jasa tenaga kerja.
"Pastikan jangan sampai perantara mereka palsu. Kami harus membuat regulasi untuk mencegah kerugian bagi pihak-pihak terkait. Yang utama adalah melindungi pekerja rumah tangga," ujar Sturman.
DPR juga membuka ruang dialog melalui RDPU dengan para stakeholder untuk mendengarkan masukan langsung, termasuk dari para pekerja rumah tangga.
“Sekarang kita lagi RDPU, termasuk dengan para pekerja rumah tangga yang datang dan memberikan pandangan mereka,” tambahnya.
RUU PRT saat ini masih dalam proses pengusulan dan belum secara resmi ditugaskan ke alat kelengkapan tertentu untuk dibahas lebih lanjut. Namun, DPR optimistis aturan ini bisa disahkan paling lambat tahun 2025.***
Tidak ada komentar