Beranda
crime
crimes
criminal justice
incident
NEWS
Oditur Bongkar Aksi Pembunuhan Juwita: Kisah Cinta Terlarang dengan Kelsi Pertama Jumran
Redaksi
Mei 08, 2025

Oditur Bongkar Aksi Pembunuhan Juwita: Kisah Cinta Terlarang dengan Kelsi Pertama Jumran

NOIS.CO.ID --.CO.ID, BANJARBARU - Kepala Operasi Militer Regional (Odmil) III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel Cekamah Sunandi menyampaikan bahwa anggota tidak bertugas Angkatan Laut tingkat satu Jumran sebagai tersangka pelaku pembunuhan jurnalis dari Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), telah memohon belas kasihan kepada korbannya untuk bersedia melakukan hubungan fisik sebelum akhirnya menewaskan nyawanya.

Letnan Kolonel Sunandi menyajikan bukti itu pada sidang pertama yang berfokus pada pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, di kota Banjarbaru, pada hari Senin.

Pada pertemuan di Banjarbaru tanggal 22 Maret 2025, terdakwa mendapatkan korban dengan cara mengajukannya untuk menunggu di tepi jalan menggunakan mobil yang disewa. Sementara itu, terdakwa memegangi tangan korban serta berucap hal-hal yang romantis sebelum akhirnya korban bersandar ke bahuku," ungkap Letkol Sunandi dalam dokumen dakwaan tersebut.

Kata-kata romantis tersebut, menurut Sunandi, digunakan untuk membingungkan korbannya sehingga tak menyadari niat jahat terdakwa dalam melakukan pembunuhan pada hari itu. "Si korban diperdaya supaya dia tidak mencurigai bahwa dirinya akan dibunuh. Kemudian, tersangka membawanya berkeliling menggunakan mobil menuju area perkantoran Gubernur Kalsel di Banjarbaru," ungkap Sunandi.

Pada saat membacakan surat tuntutan tersebut, disebutkan bahwa sang korban pernah menanyakan kepada terdakwa tentang aktivitasnya yang mengakibatkannya berada di Banjarbaru. Kemudian, terdakwa memarkir kendaraannya di tepi jalan yang sunyi.

Selanjutnya tersangka memerintahkan korban berpindah ke bangku tengah di dalam mobil dan dia mengikuti. Tersangka pun mulai bersinggungan fisik dengan korban. Akibatnya, mereka melangsungkan tindakan seperti pasangan suami istri selama kira-kira 20 menit.

Setelah menjalankan perbuatan terlarang itu, sang tersangka memulai kembali kendaraannya dan mulai mengerjakan percakapan ringan dengan korban sebelum mereka keluar berkeliaran di area perkantoran Gubernur Kalsel dalam mobil tersebut, mencoba menyaksikan kondisi agar bisa tahu bila ada kesempatan aman buat menghilangkan nyawa si korban.

Melihat kondisi yang berbahaya, Sunandi mengatakan bahwa terdakwa kemudian memandu mobil menuju lokasi kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Sesampai di tempat kejadian perkara, sang terdakwa menyaksikan bahwa lokasinya sunyi lalu menepikan kendaraannya di tepi jalan. Kemudian si korban bertanya kenapa harus berhenti di daerah yang sepi tersebut.

Singkat cerita, terdakwa memerintahkan korban untuk pindah ke kursi belakang mobil, disusul oleh dirinya sendiri. Tanpa ragu, terdakwa segera mendorong kakinya ke tubuh korban, kemudian meraih leher korban dengan tangannya dan menusuk kedua tangan korban ke arah belakang. Meskipun korban mencoba melawan, ia akhirnya tak berkutik.

Oleh karena tidak efisien, terdakwa membebaskan ikatan tangannya; kemudian, korban bertanya apakah terdakva berniat untuk membunuhnya. Selanjutnya, terdakwa bergeser di depan korban, mendorong bahunya serta mencengkeram lehernya sambil melingkarkan kakinya pada area paha korban dalam waktu sekitar sepuluh menit.

Setelah dinyatakan meninggal, sang tersangka berpindah ke bangku depan kendaraan. Kemudian dia merusak ponsel milik korban, menyita sepeda motornya yang tadinya tertinggalkan di sebuah supermarkert, lalu memposisikan kembali sepeda tersebut di tempat kejadian perkara (TKP). Dia juga mendorong tubuh korban keluar dari mobil serta mengatur ulang posisi dengan sepeda motor tersebut seperti tampil sebagai suatu insiden tunggal.

Menurut laporan awal dari hasil investigasi, tersangka telah mengambil nyawa korban dikarenakan enggan untuk memikul tanggung jawab pernikahan dengan korban usai dituduhkan melakukan kontak fisik yang tak diinginkan dan hal ini pun sampai ke telinga famili si korban.

Pada persidangan awal hari ini di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, panel hakim sudah mendengar kesaksian dari enam orang dari jumlah total 11 saksi yang direncanakan. Sisa lima saksi serta bukti-bukti tambahan lainnya akan dievaluasi pada Hari Kamis tanggal 8 Mei. Terkait dengan hal tersebut, tersangka diminta kembali ditahan guna menghadiri rangkaian sidang berikutnya.

Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Mayatnya ditemukan terbaring di pinggir jalanan dengan sepeda motornya yang selanjutnya timbul spekulasi bahwa ia merupakan korban dari sebuah kecelakaan tunggal.

Para saksi mata awal ternyata tidak mendapati indikasi adanya insiden kecelakaan lalu lintas pada korban. Terdapat beberapa memar di area leher si korban, serta keluarga dari korban juga mencatat bahwa telepon seluler milik Juwita tak ada di tempat kejadian.

Penulis blog

Tidak ada komentar