
NOIS.CO.ID -- —Sering bekerja di jalan raya membuat para driver ojek online banyak menghadapi tantangan online Ojek online (ojol) berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja. Untuk melindungi para pekerjanya, Pemerintah Kota Surabaya memberikan layanan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh anggota ojel.
Pengecekan data pada tahap berlangsung. Hanya sekitar 17 ribu karyawan ojek online dari total alokasi 24ribu yang telah terdaftar. Mereka berasal dari berbagai perusahaan.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wirawati menyebut bahwa memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pengemudi ojek online adalah langkah yang tepat. Hal ini disebabkan karena risiko kecelakaan kerja bagi mereka sangat tinggi.
Seolah tersapu oleh sebuah kendaraan dan menghasilkan dampak yang serius bagi mereka. Menderita cedera ringan maupun parah, atau bisa juga sampai menyebabkan kematian. cover BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial kepada mereka sehingga dapat mengurangi bebannya," ujar Ajeng, Rabu (7/5).
Ajeng menginginkan agar program itu dapat dijalankan dengan cepat. Selain untuk ojek online, dia juga menyarankan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya supaya menyediakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan lebih luas bagi karyawan lain seperti kurir pesanan makanan dan pembantu rumah tangga.
Untuk mencapai keakuratan, kami mengharapkan Disperinaker untuk meningkatkan ketelitian dalam tahap pengumpulan data. Pasalnya, sering kali terdapat kasus di mana mereka (ojol) menangani lebih dari dua operator. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk melakukan pencatatan dengan teliti. Tujuannya adalah agar tak ada pihak yang tertinggal. double bantuan,” ujar Ajeng Wirawati.
Ahmad Zaini, kepala Disperinaker Surabaya, menyebut bahwa proses pengecekan data sedang dilakukan. Biaya bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dibayar oleh Pemerintah Kota Surabaya. Mereka bertujuan agar program itu dapat dijalankan pada tahun ini.
Kami memulai pemberian layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online. online "Karena ada potensi besar untuk terjadinya kecelakaan kerja," ujar Zaini.
Selanjutnya di sisi lain, mengingat status mereka hanyalah sebagai mitra (pekerja), maka mereka tidak memperoleh fasilitas seperti jaminan kesehatan ataupun ketenagakerjaan dari perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, tanggung jawab untuk mendapat proteksi ini ada di pihak mereka sendiri.
"Jika berjalan dengan baik, ada potensi bahwa jenis pekerjaan lain juga akan menerima BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya seperti pembantu rumah tangga atau nelayan," kata Ahmad Zaini.
Tidak ada komentar