NOIS.CO.ID --, JATIM - Polda Jatim berhasil menghasilkan temuan dari penyelidikan yang mendalam tentang Jan Hwa Diana sang pemilik CV Sentosa Seal.
Polda Jatim pada akhirnya mengidentifikasi Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penipuan ijazah yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai.
Jan Hwa Diana ternyata menyinggung banyak ijazah bekas pegawainya di dalam rumahnya tanpa penjelasan yang masuk akal.
Tanpa berhemat-hemat, Jan Hwa Diana mengecoh hingga 108 sertifikat pendidikan dari para pekerja bekasnya.
Ijazah itu sudah diberikan namun juga dirampungkan oleh Polda Jatim.
PT Sentosa Seal sepanjang waktu telah aktif dalam bidang perdagangan komponen kendaraan berat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim pada akhirnya mengidentifikasi pemilik Sentosa Seal, yaitu Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dalam kasus penipuan ijazah pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025.
"Status tersebut telah ditingkatkan menjadi perkara pada hari ini, mengubah penyelidikan ke dalam tahap penyidikan dan menentukan tersangka," ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Suryono di Polda Jatim.
Tentang hal itu sebagai konsekuensi dari pemerbaruan laporan oleh mantan pekerjanya yang telah berubah menjadi investigasi.
Polres Jawa Timur juga mengadakan pencarian di empat lokasi yang berbeda.
Pada saat melaksanakan pencarian barang bukti, regu investigasi mengungkap beberapa sertifikat kepunyaan eks-karyawan mereka.
"Ijazah beberapa orang berhasil diamankan selama pencarian," kata Suryono.
Petugas kepolisian mengadakan pencarian di gudang milik Sentoso Seal yang terletak di Margomulyu Permai H14 serta di kantornya yang berada di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan yang mendalam, Diana memberikan 108 sertifikat pendidikan dari mantan pegawai ke regu penyelidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Ijazah itu disimpan tersembunyi oleh Diana di dalam rumahnya.
"Tersembunyi di dalam rumahnya. Kemudian, orang tersebut menyerahkan 108 sertifikat itu dan kami secara langsung mengantarkannya ke pihak penyidik," terangnya.
Surat keputusan tersebut diyakini disimpan oleh Diana di kediamannya yang terletak di Jalan Prada Permai VII Nomor 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Umumnya, dokumen ini merupakan kelulusan dari jenjang SMA atau SMK.
Diana dituduhkan Pasal 372 KUHP terkait tindakan pidana pencurian dan menghadapi sanksi hukumannya selama empat tahun penjara.
Diana dan teman-temannya dicurigai tidak hanya terlibat dalam penipuan ijazah namun juga menghilangkan berkas penting lainnya seperti SKCK milik seorang mantan pegawai.
Diana Company diduga pula menggelapkan uang melalui proses perekrutan karyawan yang diiklankan secara daring.
Oleh karena itu, tidak tertutup peluang Polda Jatim akan mengidentifikasi tersangka tambahan terkait kasus UD Sentoso Seal.
"Masih dalam proses pemeriksaan para saksi tambahan jadi kemungkinan akan ada peningkatan pada investigasi mengenai tersangka yang bersangkutan. Bisa jadi ada beberapa tersangka lainnya," ungkap Suyono.
Polda Jatim sudah menanyai sebanyak 23 orang saksi terkait dengan kasus tersebut dan melaksanakan pencarian di empat lokasi, yang mencakup gudang UD Sentoso Seal serta tempat tinggal Diana.
Diketahui bahwa Diana, Handy, serta tim HRD dari UD Sentoso Seal yang berada di bawah Veronika dituduh melakukan pelanggaran oleh beberapa pegawai mereka melalui wali yaitu Saudara Sasmita kepada Polda Jatim pada tanggal 22 April 2025.
Para pekerja tersebut mengadu kepada Polda Jatim atas tiga tuduhan pelanggaran hukum. Aduan mereka dicatatkan pada laporan polisi nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Tidak semata soal penipuan ijazah, para eks-karyawan Diana tersebut mengadu ke Polda Jatim atas tiga tuduhan pelanggaran hukum.
Yaitu, kecurangan, pencurian, serta hilangnya barang.
Laporan tersebut naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka.
Diana dan suaminya, Hendy, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil, bukan penggelapan ijazah.
Keduanya ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Beriringan dengan itu, penyidikan di Polda Jatim berlanjut.
“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” kata Suryono.
Lihat informasi tambahan dari NOIS.CO.ID --lainnya di Google News
Ikuti saluran NOIS.CO.ID --daftar di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Tidak ada komentar