
NOIS.CO.ID --.CO.ID - JAKARTA. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tegas memberikan peringatan berat terhadap pedagang penggilingan padi yang membayar gabah petani kurang dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yaitu Rp6.500 per kilogram yang sudah ditentukan.
Pada pengumumannya di Istana Kepresidenan pada Senin, 5 Mei 2025, Prabowo menggarisbawahi janji pemerintah untuk melindungi kesejahteraan para petani serta menerapkan ketentuan undang-undang dasar tersebut.
Harga Beras Wajib Adil: Pemerintah Tidak Segan Menarik Kembali Izin Operasi Penggilingan
Presiden Prabowo menegaskan tegas bahwa tak akan ada kompromi terhadap perusahaan penggilingan padi yang membayar gabah para petani di bawah harga pasar.
"Bila terdapat penggilingan padi yang membeli dengan harga sekecil mungkin, kami akan mencabut izin operasinya. Saya tidak bermain-main tentang hal ini," tegas Presiden Prabowo.
Klaim tersebut menunjukkan indikasi jelas bahwa pejabat di tingkat nasional bersiap untuk campur tangan secara langsung dalam transaksi perdagangan yang tidak seimbang serta merugikan pembuat produk makanan terkemuka negara, yaitu para pertanian.
Perintah dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945: Pemerintah Harus Menjaga Kebutuhan Hidup Masyarakat Umum
Prabowo menebalkan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, yang menjelaskan bahwa bidang-bidang produksi vital bagi negara serta yang mempengaruhi kebutuhan dasar penduduk harus dikendalikan oleh pemerintah dan dimaksimalkan guna kesejahteraan warga negara.
Tindakan Presiden tersebut diartikan sebagai penerapan nyata dari asas ekonomi kerakyatan, di mana negara turut serta secara proaktif dalam pengelolaan dan pemantauan sebaran manfaat ekonomi yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat kecil.
Tidak ada komentar