Beranda
government
indonesia
NEWS
politics and government
politics and law
[PROPerti TERHEBOH] Keluarga Satu Kendalikan 1,8 Juta Ha Tanah di Indonesia
Redaksi
Mei 10, 2025

[PROPerti TERHEBOH] Keluarga Satu Kendalikan 1,8 Juta Ha Tanah di Indonesia

JAKARTA, NOIS.CO.ID -- - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan adanya informasi yang menunjukkan bahwa terdapat 1,8 juta hektar lahan di Indonesia yang dikendalikan oleh sebuah keluarga.

Petani lokal di NTB (Nusa Tenggara Barat), seperti anggota Nahdlatul Wathan, bahkan kesulitan mendapatkan lahan sekitar satu hingga dua hektar dan sering terjadi perselisihan. Namun dalam kasus ini, ditemukan sebuah keluarga yang memiliki hak atas wilayah seluas 1,8 juta hektar, hal itu tentunya menunjukkan adanya ketidakseimbangan struktural," ungkap Nusron, demikian dikutip dari situs tersebut. Kementerian ATR/BPN , Senin (5/5/2025).

Meskipun demikian, dia tidak menyinggung tentang keluarga mana yang memiliki lahan sebesar itu.

Teks tersebut menjadikan artikel sebagai berita paling populer di saluran Properti. NOIS.CO.ID -- edisi Rabu (7/5/2025).

Selengkapnya baca di sini 1,8 Juta Hektar Lahan di Indonesia Dimiliki oleh Sebuah Keluarga

Kementerian ATR/BPN sudah mengawali perubahan ke arah digitalisasi dalam bidang properti sejak tahun 2021.

Program ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1 tahun 2021 mengenai Sertifikat Elektronik dan kemudian direvisi oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 tahun 2023 terkait Penyediaan Dokumen Elektronik pada Proses Registrasi Tanah.

Sertifikat elektronik merupakan bukti kepemilikan lahan berbentuk digital yang diarsipkan dalam jaringan komputer dan dikonfirmasi menggunakan tanda tangan elektronik resmi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Sebabnya untuk memahami pindahnya sertifikat dari analog ke elektronis dapat Anda telusuri di tempat ini. Kenapa Harus Menukar Sertifikat Tanah Manual Menjadi Digital?

Wakil Menteri ATR/Kepala BPN Ossy Dermawan memberikan sertifikat tanah kepada Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu Kudus, gereja ini sudah ada selama 172 tahun sejak tahun 1853.

Pengalihan ini adalah bagian dari usaha pemerintah untuk menguatkan status hukum tempat ibadah, terutama bagi mereka yang sudah lama ada tetapi belum memiliki kejelasan hak milik atas lahan tersebut.

"Saya yakin bahwa rumah ibadah tidak cuma digunakan untuk beribadah saja, tetapi juga sebagai pusat pengembangan etika sosial. Oleh karena itu, kepemilikan lahan mereka perlu diatur dengan baik serta mendapat perlindungan dari pemerintah," ungkap Ossy pada hari Senin (5/5/2025).

Informasinya ada di sini Akhirnya, Sertifikat Gereja berumur 172 tahun terbit

Penulis blog

Tidak ada komentar