
NOIS.CO.ID -- , JAKARTA – Lembaga Statistik Nasional (BPS) BPS ) melaporkan, rata-rata upah buruh di bulan Februari 2025 terjadi kenaikan jika dibandingkan dengan Februari 2024.
Menurut data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada bulan Februari 2025, tercatat kenaikan ratarata pendapatan pekerja sebesar 1,78% dari periode Februari 2024 hingga Februari 2025, yaitu naik dari angka Rp3,04 juta menjadi Rp3,09 juta.
"Upah ratarata pekerja di bulan Februari 2025 mencapai angka Rp3,09 juta," seperti yang tertera dalam laporannya dan dirangkum pada hari Senin (5/5/2025).
Berdasarkan data dari BPS, rerata gaji pekerja pria adalah sebesar Rp3,37 juta. Angka ini lebih besar daripada buruh wanita yang dicatatkan senil Rp2,61 juta.
Berdasarkan bidang kerjanya, pekerja di industri pengeboran dan tambang menerima gaji tertinggi yaitu senilai Rp5,09 juta per bulan, diikuti oleh sektor penyediaan listrik dan gas dengan pendapatan Rp5,04 juta, kemudian aktifitas finansial serta asuransi yang membayarRp4,88 juta, lalu Industri informasi dan telekomunikasi dibayari Rp4,13 juta, terakhir adalah sektor properti atau real estat yang menghasilkan gaji hingga Rp4,04 juta setiap bulannya.
Pada saat bersamaan, pekerja di bidang jasa lainnya memperoleh gaji terendah yaitu sekitarRp1,81 juta saja, kemudian diikuti oleh sektor pertanian dengan penghasilan Rp2,25 juta, perhotelan serta penyediaan makanan dan minuman senilai Rp2,42 juta, ritel mencapai angka Rp2,67 juta, pendidikan berjumlah Rp2,79 juta, sementara layanan air limbah dan daur ulang diperkirakan bernilai Rp2,91 juta.
Selanjutnya terkait dengan tingkat pendidikan tertinggi yang telah dicapai, Badan Pusat Statistik mencatat adanya hubungan positif antara gaji pekerja dan derajat pendidikannya.
"Semakin tinggi tahap pendidikan yang diselesaikan, semakin banyak gaji yang didapat," demikian tertulis dalam laporannya.
Secara rincian, pekerja dengan gelar Diploma IV, Sarjana (S1), Magister (S2), atau Doktor (S3) memperoleh gaji tertinggi senilai Rp 4,35 juta, sementara karyawan yang berpendidikan hanya sampai Sekolah Dasar (SD) atau di bawahnya mendapatkan upah paling rendah yaitu Rp 2,07 juta.
Oleh karena itu, pekerja yang memiliki pendidikan diploma IV, S1, S2, atau S3 mendapatkan gaji hampir dua kali lebih tinggi daripada para pekerja dengan latar belakang pendidikan SD ke bawah.
Tidak ada komentar