Beranda
NEWS
police reports
politics
politics and government
politics and law
Roy Suryo Siap Menghadapi Gempuran Balasan Jokowi Setelah Skandal Ijazah Palsu, Akan Kembali Memakai Kursi Roda?
Redaksi
Mei 26, 2025

Roy Suryo Siap Menghadapi Gempuran Balasan Jokowi Setelah Skandal Ijazah Palsu, Akan Kembali Memakai Kursi Roda?

NOIS.CO.ID -- Roy Suryo diperingatkan agar tak menggunakan kursi rodanya saat dicek oleh pihak kepolisian usai pernyataan Bareskrim Polri yang mengkonfirmasi bahwa ijazah Jokowi otentik.

Setelah keluhan publik tentang penyerahan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) oleh Bareskrim Polri terhenti, sekarang Roy Suryo Cs harus menghadapi tindakan hukum di Polda Metro Jaya karena dugaan laporan dari Jokowi.

Jokowi sudah mengajukan laporan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, serta individu bernama E dan K kepada Polda Metro Jaya karena dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran informasi palsu berkaitan dengan ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Berdasarkan laporan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, disimpulkan bahwa ijazah Jokowi mirip dengan dokumen perbandingan yang ada.

Hasil Laboratorium forensik juga menguji kesamaan tinta dan cap yang terdapat pada ijazah Jokowi.

Jokowi telah secara resmi mengakhiri jalur perdamaian untuk Roy Suryo dan kawan-kawannya.

"Sayang sekali, tetapi ini telah melampaui batas," ujar Jokowi.

Dia menegaskan bahwa tidak akan melakukan tindakan restorative justice.

"Supaya semuanya jelas dan terperinci. Tempat yang tepat untuk menunjukkan ijazah saya adalah di pengadilan," ujar Jokowi.

Pengacarnya, yakni Jakub Hasibuan menyebutkan bahwa laporannya ke Polda Metro Jaya memiliki perbedaan dibandingkan dengan pengaduan yang diajukan ke Bareskrim Polri.

"Laporan kami tentang dugaan pencemaran nama baik atau fitnah," terangnya.

Menurut dia, karena Bareskrim telah mengumumkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli, hal ini mungkin berhubungan dengan laporannya ke Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan orang-orang lainnya.

"Sebab kasusnya adalah pencemaran nama baik terhadap Pak Jokowi yang disangkaan menyalahi ijazah palsu. Berdasarkan hasil investigasi dari Bareskrim, tentunya pendapat kami pasti akan mempengaruhi laporannya ke Metro Jaya," ujarnya.

Dia menggarisbawahi bahwa penundaan penyelidikan di Bareskrim tidak membuat Jokowi berubah pikiran tentang menjebloskan Roy Suryo dan kawan-kawan ke penjara.

"Klien kami percaya bahwa reputasinya telah rusak karena tuduhan yang tidak benar, jadi dia sangat mendukung agar laporan itu terus diproses. Kami belum mengubah pendirian kami tentang prinsip-prinsip ini. Keputusan Bareskrim semestinya membantu penyelidik di Polda dalam melanjutkan pemeriksaan mereka dengan lebih efektif," ungkap Yakup.

Menurut Yakup, hingga saat ini Jokowi belum memberikan kesempatan perdamaian untuk Roy Suryo, Rismon, Dokter Tifa, E, dan K.

"Hingga saat ini kita belum memiliki pembicaraan mengenai penarikan atau pemutusan laporan itu jadi kami berharap agar tim investigasi di kepolisian daerah bisa melanjutkan proses penyelidikannya. Saya menantikan informasi lebih lanjut," ucapnya.

Sedangkan Roy Suryo menganggap bahwa kasus ijazah Jokowi tak berhenti sampai di Bareskrim Polri saja.

Dia masih enggan mempercayai bahwa diploma Jokowi sungguh-sungguh autentik.

"Selama awalnya menyebutkan bahwa pengenalan identik dengan pemberian label 'sama'. Oleh karena itu, jika sains telah melalui ujian untuk menentukan keaslian atau tidak, sebaiknya jangan langsung membandingkannya. Seharusnya produk pertama diciptakan terlebih dahulu lalu baru dibandingkan, yaitu harus sama," ungkap Roy Suryo.

Roy bersikeras bahwa proses hukum perkara sertifikat pendidikan harus diselesaikan di pengadilan.

"Belum bisa dibilang definitif. Definitif itu adalah keputusan pengadilan. Yang ini hanya bagian dari saksi-saksi dan barang-barang bukti yang nantinya akan dicek oleh Pusat Laboratorium Forensik. Temuan yang bersifat saintifik mestinya siap untuk diujicobakan kembali. Secara rinci, izin pendidikan apa saja? Izin tersebut tidak pernah dipajang," ujarnya.

Meskipun begitu, Silvester Matutina percaya bahwa Roy Suryo akan selalu menyatakan ijazah Jokowi sebagai palsu.

"Saya percaya bahwa menyebut ijazah tersebut palsu tanpa keputusan pengadilan akan tetap berlanjut," ucapnya.

Paling tidak terdapat empat tuntutan hukum yang berkaitan dengan dugaan masalah ijasah Jokowi.

Pertama di Bareskrim Polri diajukan keluhan oleh Eggi Sudjana, yang merupakan Ketua TPUA.

Lalu laporan Jokowi di Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo Cs.

Terdapat pula persidangan perdata di Pengadilan Negeri Solo serta tuntutan melawan pihak UGM di Pengadilan Negeri Sleman.

"Polri telah menyelesaikan SP3, sehingga kasus DUMAS TPUA ini sudah berakhir. Memang benar permintaan banding mereka tidak dapat diajukan ke pengadilan lagi. Kami nantinya akan membuktikannya di Pengadilan Solo dan Sleman. Sudah ada tiga perkara semuanya dengan hasil negatif, ditolak. Hal serupa kemungkinan besar juga akan terulang di Solo dan Sleman karena pihak tersebut tidak memiliki hak hukum yang sah," ungkap Silfester Matutina.

Oleh karena itu, menurutnya hanya terdapat satu tahapan hukum yang secara jelas akan mengincar Roy Suryo dan kawan-kawannya, yaitu laporannya Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.

"Kewenangan itu ada pada penyelidik. Hal ini (Bareskrim) telah dibekukan. Sementara menurut pendapat saya, pak Roy perlu menghadapi laporan yang diajukan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.

"Tidak masalah," balas Roy Suryo.

Silfester Matutina juga memberi peringatan supaya Roy Suryo tidak menggunakan kursi rodanya lagi.

"Ya makanya, saya gak mau juga mas Roy nanti mas Roy saya siapkan kursi roda," katanya.

"Yang polda metro jaya yang nanti mas Roy bersiap-siap nih, kalau perlu satu juta pengacara di situ," tambah Silfester Matutina.

Perlu ditegaskan sekali lagi, pada tahun 2022 lalu, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama karena postingan meme tentang Stupa Candi Borobudur yang dimodifikasi menyerupai wajah Jokowi.

Setelah diinterogasi oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Roy Suryo meninggalkan tempat dengan mengendarai kursi roda pada pukul 10 malam, hari Jumat tanggal 22 Juli 2022.

Tetap ikutin channel Tribunnews Bogor lewat WhatsApp ya:

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Penulis blog

Tidak ada komentar