Beranda
commerce
drugs
fentanyl
indonesia
police and law enforcement
Satu Kirim, Jonathan Frizzy Raup Ratusan Juta dari Liquid Vape Berobat keras
Redaksi
Mei 09, 2025

Satu Kirim, Jonathan Frizzy Raup Ratusan Juta dari Liquid Vape Berobat keras

NOIS.CO.ID -- Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan keuntungan yang didapat artis Jonathan Frizzy (JF) dalam sekali pengiriman cartridge pod berisi liquid yang mengandung obat keras Etomidate atau yang biasa digunakan untuk anestesi.

Tak main-main, dalam sekali pengiriman, Jonathan Frizzy bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, satu botol cartridge pod mengandung obat keras Etomidate dibeli di Malaysia seharga Rp 1,3 juta. Namun, jika barang tersebut telah masuk ke Indonesia, Jonathan Frizzy bisa menjual liquid vape itu hingga Rp 4 juta per cartridge.

"Dari keterangan kan memang setelah dibeli di sana antara Rp 1 juta sampai Rp 1,3 juta. Ini akan diedarkan atau dijual di Jakarta Harganya kan kurang lebih Rp 3 sampai Rp 4 juta oleh JF," ujar Ronald, Senin (5/5).

Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael K. Tandayu menyatakan, pengiriman cartridge vape mengandung zat Etomidate ini bukanlah yang pertama kali dilakukan Jonathan Frizzy.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan para tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.

"Kita duga kuat memang dari saudara JF sudah melakukan pengiriman sebanyak enam kali," ujar Michael di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Senin (5/5).

Michael menjelaskan, cartridge vape mengandung obat keras ini dikirim Jonathan Frizzy dari negara Malaysia dan Thailand. Pengiriman telah dilakukan Jonathan Frizzy sejak 2023 silam.

Kecurangan telah dilakukan dengan menyelundupkan sekitar ratusan cartridge vape.

"Sekitar 30 hingga 50 cartridge vape per kali pengiriman," jelasnya.

Diketahui bahwa selain Jonathan, polisi sudah sebelumnya mengidentifikasi dan menentukan tiga individu lain sebagai tersangka yang merupakan bagian dari timnya. Tersangka-tersangka tersebut adalah BTR berusia 26 tahun, ER berusia 34 tahun, serta EDS dengan usia 37 tahun.

Insiden ini pertama kali terkuak pada bulan Maret tahun 2025. Segalanya berawal ketika Bea Cukai di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menyerahkannya kepada aparat kepolisian satu orang penumpang yang tiba dari Malaysia.

Bukti yang disita terdiri dari total 42 batang kartrid pod yang berisi Etomidate serta 8 batang kartrid pod kosong sebagai hasil pemeriksaan awal Bea Cukai.

Mereka dijeritan sesuai Pasal 435 bersamaan dengan Pasal 436 ayat (2) dari UU No. 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan serta terkait Pasal 55 ayat (1) Kitab Hukum Pidana, dengan sanksi berupa hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. (*)

Penulis blog

Tidak ada komentar