Beranda
business
crime
drugs
laws and regulations
politics and law
Setop Barang Ilegal
Redaksi
Mei 06, 2025

Setop Barang Ilegal

Peredaran barang ilegal terus menjadi ancaman serius bagi perekonomian dan kesehatan masyarakat. Dari rokok tanpa label peringatan kesehatan hingga narkotika dalam jumlah besar, barang-barang ilegal ini jelas-jelas merugikan negara, menghancurkan industri lokal, dan membahayakan keselamatan masyarakat. Untuk itulah kita mengingatkan aparat penegak hukum agar terus bekerja keras memberantas peredaran barang ilegal, sekaligus mendorong masyarakat untuk mendukung produk legal yang memenuhi standar hukum dan kesehatan.

Seperti diberitakan kemarin, Kepolisian Resor Aceh Utara berhasil membongkar jaringan peredaran rokok ilegal tanpa label peringatan kesehatan. Dalam operasi yang berlangsung selama dua bulan, polisi menyita ratusan dus rokok ilegal dan menangkap tiga tersangka utama. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran rokok tanpa peringatan kesehatan di Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Polisi kemudian menggerebek warung milik tersangka K (48) dan menemukan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar. Dua tersangka lainnya, F (30) dan J (45), ditangkap karena terlibat dalam distribusi dan pengangkutan rokok ilegal menggunakan mobil pikap. Total, polisi menyita 155 dus rokok tambahan dari sebuah gudang di Julok, Aceh Timur, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk transportasi.

Kasus ini menunjukkan betapa licinnya modus operandi pelaku peredaran barang ilegal. Rokok tanpa label peringatan kesehatan tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tetapi juga membahayakan konsumen karena kandungan zat adiktif yang tidak terkontrol. Ketiga tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 500 juta. Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Polres Aceh Utara untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Program Hijrah yang bertujuan menciptakan wilayah bebas dari barang ilegal.

Namun, peredaran barang ilegal tidak terbatas pada rokok. Industri tekstil dalam negeri, misalnya, terancam gulung tikar akibat masuknya pakaian impor ilegal yang membanjiri pasar. Demikian pula, sayuran rempah seperti bawang kerap diselundupkan dari luar negeri ke Aceh, merugikan petani lokal. Yang lebih mengerikan, peredaran narkotika seperti sabu dan ekstasi terus berlangsung dalam jumlah besar. Hal ini tentu sangat mengancam generasi muda. Barang-barang ilegal ini tidak hanya merugikan perekonomian, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini taat pada hukum.

Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Aparat perlu memperkuat koordinasi, meningkatkan pengawasan di perbatasan, dan memanfaatkan laporan masyarakat sebagai early warning system. Garis pantai Aceh yang panjang selama ini dinilai sebagai salah satu alasan sulitnya membendung barang ilegal dari luar negeri. Namun, kondisi ini tidak boleh terus menjadi pembenar untuk membiarkan masuknya barang ilegal.

Di sisi lain, masyarakat juga harus berperan aktif dengan tidak membeli atau mengonsumsi barang ilegal. Dengan membiarkan yang legal beredar, kita tidak hanya mendukung perekonomian nasional, tetapi juga melindungi kesehatan dan masa depan bangsa. Mari bersama-sama wujudkan Indonesia yang sehat, adil, dan bebas dari barang ilegal.(*)

POJOK

Kasus pencurian meningkat di Banda Aceh dan Aceh Besar

Biasanya sejalan dengan tren peningkatan kemiskinan

Rusia dan Ukraina kehilangan mediator AS

Alhamdulillah jika dia mundur, sebab mediator tersebut harus bersikap adil, bijaksana, dan tidak suka bertengkar.

SKK Migas akan mengatur ulang lapangan produksi minyak yang tidak sah di Aceh.

Semoga telah memperhitungkan implikasi sosialnya

Penulis blog

Tidak ada komentar