
JAKARTA, NOIS.CO.ID -- Tiga dari tujuh narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (12/11/2024), saat ini tercatat telah berada di Kamboja.
Menurut Ketua Kantor Cabang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jakarta Heri Azhari, laporan itu muncul setelah investigasi yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya.
"Pada hari Senin, saya telah mampir ke Polda untuk meminta update terkini. Mereka memberitahu bahwa ada tiga orang yang kini berada di Kamboja," jelas Heri ketika mengikuti pertemuan dengan Komisi XIII DPR RI pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025.
Namun demikian, otoritas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta belum memberikan detail lengkap tentang cara ketiga narapidana tersebut dapat kabur sampai meninggalkan negara dan bertempat di Kamboja.
Di sisi lain, lokasi dari empat tahanan tersebut tetap tidak jelas. Polda Metro Jaya masih terus mencari mereka.
"Tentang yang lain belum mendapat informasi yang lebih jelas," kata Heri.
Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 dini hari, tujuh narapidana kasus narkoba yang ditahan di Rutan Salemba berhasil kabur dengan memecahkan besi jendela sel mereka lalu melarikan diri menggunakan saluran air.
Petugas Lapas hanya menyadari terjadinya kaburnya seseorang pada kira-kira jam 08:00 WIB ketika dilakukan pembilangan para narapidana dan peserta didik rehabilitasi dalam acara apel pagi.
Berikut adalah tujuh tahanan yang melarikan diri, yakni AAK (22 tahun), J anak dari I (29 tahun), W anak dari T (47 tahun), MJ anak dari ZA (42 tahun), M anak dari I (43 tahun), MAU anak dari S (30 tahun), dan AN anak dari N (27 tahun). Semua ini adalah para tahanan terkait dengan kasus penggunaan obat-obatan terlarang.
Salah satu dari tujuh tahanan yang melarikan diri dari Rutan Kelas I Salemba adalah bandar narkoba bernama Murtala Ilyas.
Murtala Illyas adalah dalang utama atau pemimpin sindikat perdagangan narkoba dari Malaysia yang mengedarkan 110 kilogram metamphetamine ke Indonesia. Ia memiliki tempat penimbunan obat terlarang tersebut di Medan,Sumatera Utara.
Artikel ini sudah dipublikasikan di TribunJakarta.com dengan judul Pembebasan Paksa dari Rutan Salemba yang Terjadi dan Dilaporkannya Keberadaan Mereka di Kamboja .
Tidak ada komentar