Beranda
government
military
NEWS
politics
politics and law
TNI Jaga Kejaksaan: Kerjasama Militer untuk Penguatan Keadilan
Redaksi
Mei 14, 2025

TNI Jaga Kejaksaan: Kerjasama Militer untuk Penguatan Keadilan

NOIS.CO.ID -- NOIS.CO.ID, JAKARTA – Penempatan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di setiap kantor kejaksaan tidak menunjukkan adanya campur tangan militer pada institusi penegakan hukum yang berwenang bagi warga negara. Barita Simanjuntak, Seorang Pakar Jaksa Agung, menyatakan bahwa sebenarnya hal tersebut malah mencerminkan dukungan militer untuk penguasaan sipil dalam konteks pelaksanaan undang-undang. Pasukan TNI ditempatkan di seluruh perkantoran Kejaksaaan Republik Indonesia ini bertujuan membantu memastikan keamanan dan kelancaran operasional instansi tersebut secara nasional.

Menurut Barita, pengejaran terhadap kasus-kasus korupsi yang menggerogoti negara dengan nilai super raksasa oleh tim di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir memerlukan dukungan yang kuat. Terlebih lagi, peranan Jaksa Agung Muda Bidang TindakanPidana Spesial (Jampidsus) sangat krusial dalam menuntaskan kasuskorupsi berkelanjutan tersebut.

Ia menegaskan bahwa dukungan dari institusi besar seperti TNI amat diperlukan oleh KPK. Walaupun demikian, Barita mengatakan tidak seharusnya tentara terlibat secara langsung. cawe-cawe selama investigasi terkait dugaan penyuapan yang diawali oleh jaksa tersebut.

"Sebetulnya ini bukan masalah intervensi militer sama sekali. Justru, ini adalah dukungan (militer) untuk memperkuat supremasi penegak hukum yang dikerjakan oleh pihak sipil, yaitu tugas penegakan hukum yang diselenggarakan oleh kejaksaan," ungkap Barita ketika diwawancara dari Jakarta, pada hari Rabu (14/5/2025).

Barita menjelaskan bahwa pengakuan TNI tentang supremasi sipil dalam ranah penegakan hukum di Korps Adhyaksa dicirikan dengan pembentukan struktur baru bernama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) mulai tahun 2021. Ia menggarisbawahi bahwa Kejagung tetap merupakan institusi penegak hukum sipil tanpa senjata, bertugas untuk memastikan pelaksanaan hukum tetap berlangsung.

Dimulai dari investigasi, proses penuntutan, penyitaan hingga pelaksanaan vonis pengadilan berkaitan dengan kasus korupsi serta tindakan kriminal spesifik lainnya. Di samping itu, tanggung jawab jaksa dalam ranah kriminial biasa yang meliputi penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan juga menjadi wewenang lembaga kejaksaan.

Barita menyatakan bahwa tugas dan wewenang kejaksaan di lapangan seringkali berhadapan dengan situasi adanya penolakan. Terkadang juga ancaman dari sejumlah pihak kepada jaksa saat mereka menjalankan pekerjaannya.

Dalam menangani perkara-perkara suap, lanjut Barita, sering kali penyidik dari kantor jaksa diintervensi oleh sejumlah pihak. Terlebih lagi, tindakan ini bahkan dilancarkan oleh pasukan berwenang dengan senjata api lainnya. Sehubungan dengan polisi, ujar Barita, ada kolaborasi bantuan teknis yang dirancang bagi fungsi jaksa jelas sesuai Pasal dalam KUHAP.

Menurut Barita, TNI memerlukan hubungan yang sesuai aturan melalui penunjukkan posisi Jampidmil berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan dan TNI. Menurut pandangan dia, integrasi pasukan militer dalam tugas pengamanan ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan terhadap performa kejaksaan, yang saat ini telah menjadi institusi utama dalam penyelidikan perkara-perkara korupsi.

Maka ini merupakan tahap strategis bagi lembaga kejaksaan yang sedang dalam proses pengembangan. power Dan memberikan dukungan yang lebih besar untuk menghadapi serangan-balasan dari pihak-pihak korupsi, yang menggunakan pengaruh finansial dan kekuatan politik mereka supaya tidak menjadi target operasi hukum yang saat ini semakin intensif dilancarkan oleh lembaga Kejaksaan," demikian menurut Barita.

Beberapa kasus pembalasan terhadap pihak kejaksaan pernah muncul. Salah satunya adalah penyelidikan skandal suap pertambangan timah di Bangka Belitung tahun 2024, dengan kerugian mencapai sekitar Rp 300 triliun bagi anggaran negara. Penyelenggaraan aturan tersebut akhirnya memicu tindakan ilegal yang dikerjakan oleh unit militer dari Densus 88 Kepolisian Republik Indonesia.

Walaupun operasi pemantauan telah dimulai sejak tahun 2022 saat Jampidsus menyelidiki kasus suap di PT ASABRI yang menimbulkan kerugian bagi pemerintah senilai Rp 22,78 triliun, serangan dan ancaman terhadap kantor kejaksaan tetap berlanjut hingga tahun 2024. Karena alasan tersebut, perlindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dekat Kejaksusan menjadi lebih intensif.

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengamati bahwa sejauh ini terdapat seperti suatu keperluan serta kelangsungan bersama di antara fungsi kejaksaan dengan TNI. Komjak yakin, kejaksaan akan tetap mandiri sementara TNI tidak akan campur tangan dalam wewenang Korps Adhyaksa sebagai lembaga penerapan hukum.

Pujiono Suwandi, ketua Komjak, menggarisbawahi bahwa ada dua faktor utama yang mendasari penugasan TNI sebagai pasukan pengamanan di seluruh kantor kejaksaan. Kedua faktor ini berkaitan erat dengan permintaan dari kejaksaan akan perlindungan tersebut.

"Persyaratan tersebut dicatat dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan kerjasama antara Kejaksaan Agung dan TNI berkaitan dengan dukungan penjagaan. TNI melihat bahwa kantor-kantor kejaksaan merupakan lokasi penting yang termasuk di dalam area tanggung jawab pengawasan mereka," jelas Pujiono.

Menurut Pujiono, kerjasama itu terwujud melalui kesiapan TNI untuk mengirim anggotanya guna mendukung keamanan di kejaksaan. Dia menjelaskan bahwa saat ini TNI telah mempunyai Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan satu dari 16 tanggung jawab mereka mencakup posisi di area kejaksaan. Begitu kata Pujiono.

Penulis blog

Tidak ada komentar