NOIS.CO.ID Ibu korban penganiayaan oleh anaknya di Bekasi, Meilani (43) dan suaminya, Joko, terancam angkat kaki dari rumahnya.
Baru-baru ini, kasus kekerasan yang terjadi di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi menjadi sorotan viral.
Dalam video yang beredar, anak Meilani, Mochamad Ichsan Ezra (MI) menganiaya korban dengan cara memukul hingga menendang bagian perut dan kepala.
Peristiwa tersebut terjadi di teras rumah mereka.
Ternyata, Meilani dan keluarganya saat ini terancam harus meninggalkan rumah mereka.
Itu diketahui dari unggahan video Dedi Mulyadi di Instagram, Senin (23/6/2025).
Dedi Mulyadi mengatakan, rumah tersebut akan dilelang oleh bank karena menjadi jaminan dari utang yang belum terbayarkan.
"Karena dulu pernah dijaminkan ke bank untuk pinjaman usaha putranya, dan tidak terbayar karena usahanya tidak terbayar," kata Dedi Mulyadi.
Joko juga mengatakan bahwa sertifikat rumah tersebut ia jaminkan ke bank yang berada di wilayah Jakarta Utara.
"(Dijaminkan) Pada BNI mana?," tanya Dedi yang kemudian dijawab Meilanie, "di BNI Kota, Jakarta Utara," katanya.
Dedi Mulyadi berjanji pasangan tersebut akan selamanya tinggal di tempat tersebut karena rumah itu akan ia beli.
"Rumah itu akan saya beli dan selanjutnya ditinggali oleh Bapak dan Ibu sampai kapan pun, selama Ibu ada di dunia," jelas Dedi Mulyadi.
Pelaku Diamankan
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap Mochamad Ichsan Ezra (MI), pelaku penganiayaan terhadap ibunya pada Minggu (22/6/2025).
Adapun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Video anak yang menganiaya ibunya pun tersebar secara viral di media sosial.
"Alhamdulillah kita sudah amankan pelakunya setelah dari korban membuat laporan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Minggu (22/6/2025), dikutip dari Kompas.com .
Pelaku diamankan di wilayah Bekasi Timur, meski polisi belum menjelaskan secara rinci lokasi penangkapannya.
Saat diperlihatkan ke publik, MI tampak mengenakan pakaian tahanan, rambutnya telah digunduli, dan tangannya diborgol.
Wajah pelaku tampak lelah usai diamankan di kantor polisi.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 12.15 WIB di teras rumah korban.
Peristiwa bermula ketika MI meminta ibunya untuk meminjamkan sepeda motor milik tetangga untuk ia gunakan keluar rumah.
Namun, ibunya menolak karena merasa tidak nyaman jika terus-menerus meminjam kendaraan orang lain.
Akhirnya, sang ibu pun menyarankan pelaku untuk memakai sepeda yang ada di rumah saja.
Tiba-tiba, pelaku menjadi emosional dan melakukan tindakan kekerasan.
"Tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang ia duduki ke arah korban, namun tidak mengenai," kata Binsar.
Setelah itu, pelaku mengambil sandal dan memukulkannya ke kepala ibunya lebih dari lima kali hingga korban terjatuh.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menarik kerudung korban sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur.
"Tersangka kemudian kembali ke teras dan menunjukkan pisau ke arah korban sambil berkata, 'Lihat nih gua bawa apaan! Gua bakal bunuh adek lu di depan mata lu,'" ungkap Binsar.
Tindakan pelaku akhirnya berhenti setelah seorang warga datang bersama dua petugas keamanan kompleks dan berhasil mengamankan MI.
Korban yang mengalami luka memar di kepala dan pinggang langsung mendapatkan penanganan.
(NOIS.CO.ID/Rheina) (Kompas.com/Mochaman Bintang Pamungkas)
Baca berita NOIS.CO.ID lainnya di Berita Google .
Redaksi
Tidak ada komentar