Beranda
NEWS
KPK Memeriksa 3 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker, Ini Nama Mereka
Redaksi
Juni 23, 2025

KPK Memeriksa 3 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker, Ini Nama Mereka

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2019-2024. Pada hari ini Senin, 23 Juni 2025, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Tiga saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka adalah Peter Surya Wijaya alias Peter Chang (Pemilik PT Samyang Indonesia), Sucipto (Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia), dan Yuli Pramujiyanti (Direktur PT Gria Visa Solusi).

"KPK mengatur jadwal pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)" kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin, 23 Juni 2025.

KPK Lacak Aliran Uang Pemerasan

KPK sedang melacak aliran dana yang berasal dari dugaan praktik pemerasan. Penelusuran ini dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin berperan dalam skema pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing.

"KPK memeriksa setiap aliran uang hasil pemerasan dalam pengurusan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Semua aliran dilacak dan ditelusuri termasuk peran dari pihak-pihak yang diduga terkait dalam rangkaian proses pengurusan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

Lebih lanjut, Budi menegaskan penetapan delapan tersangka bukanlah akhir dari penyidikan. KPK masih membuka peluang adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman bukti-bukti dan keterangan para saksi.

"Tentu KPK tidak berhenti dari yang sudah ditetapkan, setelah 8 orang tersangka tersebut KPK masih terus melakukan pengembangan," ucap Budi.

Sejumlah Stafsus Diduga Terima Duit Pemerasan

KPK mulai membongkar dugaan keterlibatan jajaran staf khusus (stafsus) di Kemenaker dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Pada Selasa, 17 Juni 2025, penyidik memeriksa Luqman Hakim, mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2014–2019, Hanif Dhakiri.

Luqman juga dikenal pernah menjadi staf khusus Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)

Pemeriksaan terhadap Luqman Hakim dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, setelah sebelumnya sempat dijadwalkan ulang dari 10 Juni lalu. Budi mengungkap, penyidik mendalami keterangan Luqman Hakim soal dugaan adanya dana dari tersangka pemerasan yang mengalir ke beberapa staf khusus.

"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemenaker," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Kamis, 19 Juni 2025.

Tetapkan 8 Tersangka

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus izin RPTKA di Kemenaker. Modus pemerasan dilakukan melalui kewajiban membayar sejumlah uang agar pengurusan perizinan berjalan lancar.

Delapan tersangka merupakan pejabat dan staf yang pernah atau masih aktif di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker:

  • Suhartono - Direktur Jenderal Binapenta dan PKK periode 2020 sampai 2023
  • Haryanto - Direktur Jenderal Binapenta dan PKK periode 2024 sampai 2025
  • Wisnu Pramono - Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA)
  • Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017 sampai 2019.
  • Devi Angraeni – Direktur PPTKA periode 2024 hingga 2025
  • Gatot Widiartono-Koordinator Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing
  • Putri Citra Wahyoe - Staf Direktorat PPTKA
  • Jamal Shodiqin - Staf Direktorat PPTKA
  • Alfa Eshad - Staf Direktorat PPTKA

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen RPTKA. Adapun RPTKA merupakan izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

Penulis blog

Tidak ada komentar