NOIS.CO.ID , Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin, 23 Juni 2025. Didampingi tim kuasa hukumnya, Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud selama periode 2019–2022.
Kantor Jaksa Agung Penjadwalan pemeriksaan Nadiem akan dimulai pukul 9.00 WIB di Gedung Bundar, Kantor Kejaksaan Agung RI. Surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan oleh tim Penyidik Kejagung pada Selasa, 17 Juni 2025 lalu.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop Chromebook, yang menelan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun. Salah satu isu dalam penyidikan ini adalah dugaan perubahan spesifikasi laptop yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Lebih lanjut, berikut fakta terbaru kasus tersebut.
Periksa Dua Saksi
Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi laptop dan Chromebook periode 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek). Saksi berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang merupakan Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020 dengan inisial DS dan Project Manager pada Surveyor Indonesia berinisial IR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 20 Juni 2025.
Eks Stafsus Nadiem Akan Bersikap Kooperatif
Mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, Fiona Handayani menyatakan siap jika akan dipanggil kembali oleh Kejaksaan Agung ihwal kasus pengadaan laptop Chromebook. Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif dalam kasus ini.
"Always cooperative. Evidence of this is that until this moment he is cooperative. We come at whatever time, okay, ready. Even finish late at night, ready. Doesn't become an issue," said Indra to reporters at the Office of the Attorney General, South Jakarta, on Friday night, June 13, 2025.
Indra mengklaim bahwa Fiona selalu bersemangat menyampaikan informasi yang dibutuhkan penyidik. Menurut Indra tidak ada informasi yang ditutup-tutupi kliennya untuk mengungkap kasus ini. "Selagi dibutuhkan informasi itu, dia tetap sampaikan. Tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang dihalang-halangi," ujarnya.
Fiona telah hadir dua kali dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pada pemeriksaan pertama, Indra membantah kliennya melakukan pengubahan analisis untuk meloloskan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Menurutnya, pemilihan laptop Chromebook telah melalui riset beberapa tim teknis, termasuk karena harganya yang lebih murah.
Pada pemeriksaan 13 Juni 2025, Fiona Handayani diperiksa selama 8,5 jam berkenaan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai staf khusus menteri.
Kejaksaan Agung Mengejar Pemeriksaan Juris Tanah
Jurist Tan, salah satu mantan staf khusus Nadiem Makarim, sudah tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Harli Siregar menyebut Jurist Tan berada di luar negeri. "Yang diperlukan sebenarnya adalah kehadiran yang bersangkutan secara fisik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," katanya saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Jurist Tan tidak hadir dalam pemeriksaan pada Selasa, 3 Juni, Rabu, 11 Juni, dan kembali mangkir pada Selasa, 17 Juni. Kuasa hukum Jurist menyampaikan alasan ketidakhadiran berkaitan dengan urusan pribadi dan keluarga.
Dalam surat kepada penyidik, pihak Jurist Tan juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara daring atau agar penyidik mendatangi kediamannya. Namun, Kejagung tetap berupaya agar pemeriksaan berlangsung di Jakarta. "Kami masih melakukan langkah-langkah persuasif kepada yang bersangkutan supaya mau mengindahkannya (pemanggilan)," ujar dia.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami status kewarganegaraan Jurist Tan. Kemudian, penyidik juga tengah mendalami yurisdiksi atau peraturan di negara tempat Jurist berada soal pemanggilan dan pemeriksaannya.
Harli menyebut jika Jurist Tan masih berstatus WNI, maka ada batas waktu tertentu untuk tinggal di luar negeri tanpa izin resmi. Kejagung belum mengungkap negara yang saat ini ditinggali Jurist Tan.
Pengadaan Laptop Tanpa Melalui Proses Lelang
Kejaksaan Agung menyatakan mulai memeriksa vendor atau penyedia barang laptop berbasis Chromebook dalam kasus korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek. Harli menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut untuk mendalami bagaimana teknis pengadaan laptop tersebut.
"Sekarang kami masih terus melakukan penggalian dan penyidik sudah mulai melakukan pemeriksaan kepada vendor," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan dari pihak vendor, Harli menyebutkan bahwa pengadaan laptop dilakukan melalui sistem e-katalog. Dalam sistem tersebut, seluruh ketentuan dan spesifikasi laptop yang ditawarkan sudah tercantum, sehingga tidak melalui proses lelang.
Dari pihak vendor inilah nantinya akan ditelusuri lebih lanjut mengenai proses pengadaan melalui e-katalog. Penyidik akan mendalami bagaimana mekanismenya, sejauh mana keterlibatan para vendor, serta jumlah vendor yang ikut dalam proses tersebut.
Kejaksaan Agung Cari Pejabat yang Tunjuk Konsultan Chromebook
Kejaksaan Agung akan mencari tahu sosok pejabat di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim yang menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Harli mengatakan hal tersebut untuk mengetahui bagaimana proses pengadaan laptop tersebut.
"Apakah seperti yang dikatakan yang bersangkutan bahwa dia bukan stafsus tapi siapa yang menunjuk dia sebagai konsultan, bagaimana proses pengadaan konsultasinya di situ, nah semua itu akan dinilai oleh penyidik," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Sebelumnya, kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, membantah bahwa kliennya merupakan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri. Indra berujar bahwa Ibrahim merupakan konsultan individu yang tugasnya memberikan masukan soal Chromebook dan Windows untuk disampaikan kepada kementerian.
Kejagung membenarkan bantahan tersebut. Namun, Harli mengatakan bahwa pekerjaan Ibrahim Arief berkaitan dengan mantan staf khusus Nadiem Makarim, yaitu Jurist Tan. Kejaksaan Agung akan menelusuri peran Ibrahim Arief dalam menelaah hasil kajian teknis terkait pengadaan Chromebook.
Kejaksaan Agung Memanggil Pejabat dari Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi yang terdiri dari pejabat Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) hingga swasta dalam kasus ini. Harli menyebutkan, salah satunya adalah Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek I Nyoman Rudi Kurniawan (INRK).
"INRK sebagai Plt Direktur Sekolah Menengah Pertama sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022," kata Harli dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.
Sementara itu, salah satu pihak swasta yang diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus ini adalah ANT, mantan bos Zyrexindo Mandiri Buana, perusahaan yang ikut serta sebagai vendor dalam proyek pengadaan laptop dalam perkara ini. "ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011," ujar Harli.
Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Dalam keterangannya, Harli menyebut delapan inisial saksi yang diperiksa beserta jabatannya, sebagai berikut:
1.INRK sebagai Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama (Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022).
2. ANT sebagai Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011.
3. AW sebagai Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Tahun 2022
4. HS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
5. KR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022.
6. RR sebagai Project Manager di Surveyor Indonesia.
7. ERO sebagai ASN di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020).
8. ACW sebagai Asesor di PT Surveyor Indonesia.
Jihan Ristiyanti, Hanin Marwah, dan M. Rizki Yusrial berpartisipasi dalam penulisan artikel ini
Redaksi
Tidak ada komentar