NOIS.CO.ID—Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. KTP Elektronik Asli Pemilik Sesuai Data di Buku Uji Kenderaan (STNK)
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah diverifikasi) tahun terakhir.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.
Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang diselenggarakan, Senin (14/7/2025) ini:
1. Samsat Keliling Kota Bekasi, Pukul 08.00-14.00 WIB
Halaman Parkir Samsat
2. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi, Pukul 08.00-13.00 WIB
Pasar Bersih Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi
3. Samsat Keliling Karawang, Pukul 09.00-12.00
a. Samsat Keliling 1
Persimpangan Pegadungan Tempuran
b. Samsat Keliling 2
Depan Polsek Telagasari
Selain layanan Samsat Keliling, pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga dapat dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Jadwal layanan di Samsat Induk tersebut, buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, khusus hari Sabtu pukul 08.00-11.00.
Jadwal layanan serupa juga tersedia di lima Samsat Outlet, yaitu di Mal Pelayanan Publik Mal Atrium Pondok Gede, Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center, Outlet Pondok Melati, Outlet Harapan Indah, dan Outlet Drive Thru Ahmad Yani.
Jadwal layanan di outlet Samsat tersebut, buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, khusus hari Sabtu pukul 08.00-11.00.

Untuk informasi,Pelayanan Samsat Outlet Metland Tambun Kabupaten Bekasi, mulai tanggal 2 Januari 2023 pindah lokasi ke ruko Tambun City yaitu di Jalan Sultan Hasanuddin No 40-60 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Selain itu, juga terdapat Samsat Outlet Babelan diJalan Raya Babelan No km 3 Rt 01/01 Kecamatan Babelan, denganJam operasi: Senin sampai Jumat pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Ada juga layanan Samsat Outlet Cibarusah yang berlokasi di Jalan RAya Cibarusah No 10 Cibarusahkota, Kabupaten Bekasi, dengan joperasi: Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Di wilayah Karawang, selain melalui Samsat Keliling, Layanan Pajak Tahunan juga disediakan melalui Samsat Outlet Mall Technomart di Lantai 2 Mall Technomart Galuh Mas, Samsat Outlet BJB Cikampek (Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 20 Cikampek, di samping Rumah Makan Alam Sari), Samsat Outlet BJB Rengasdengklok di Jalan Raya Bedeng Nomor 110 Rengasdengklok, dan di Samsat Desa (SAMADES) Lemah Abang di Kantor Desa Lemahabang.
Layanan Pajak Tahunan juga tersedia di Samsat Induk Karawang di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 98 Karawang, di samping GOR Panatayudha. Samsat Induk Karawang juga menyediakan layanan Balik Nama Kendaraan, Layanan Mutasi Masuk, Layanan Mutasi Keluar, Layanan Pajak 5 Tahun (Ganti STNK), Layanan Duplikat/Rubentina, Layanan Proteksi/Blokir Kendaraan, dan Layanan Pajak Air Permukaan.
Baca beritaNOIS.CO.IDlainnya diBerita Google
Ikuti saluranTRIBUN BEKASIdiWhatsApp.
Tidak ada komentar