
NOIS.CO.ID.CO.ID, JAKARTA -- Di manakah keberadaan tersangka M Riza Chalid (MRC)? Kejaksaan Agung (Kejagung) yakin, si Raja Minyak itu berada di wilayah hukum Singapura.
Oleh karena itu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung belum dapat melakukan penahanan terhadap salah satu pelaku dalam skandal 'Papa Minta Saham' tersebut. Namun dari berbagai sumber terbuka, Riza Chalid "berlindung" di salah satu negara bagian di Malaysia.
Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memastikan bahwa M Riza Chalid masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI). Yang bersangkutan masih beraktivitas di luar negeri dengan menggunakan paspor Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenko Kumham Imipas Widodo menyampaikan, otoritasnya sudah memeriksa status kewarganegaraan Riza Chalid. "Yang bersangkutan masih diketahui menggunakan paspor Indonesia," kata Widodo saat dihubungi.NOIS.CO.ID.co.iddi Jakarta, Minggu (13/7/2025).
"Kami tidak menemukan adanya permintaan pencabutan status kewarganegaraan dari atas nama yang bersangkutan," kata Widodo. Artinya, katanya, Riza Chalid tetap tercatat sebagai WNI.
Dan secara hukum, kita juga tidak mengakui adanya kewarganegaraan ganda, jadi harus memilih salah satu (kewarganegaraan) dengan permintaan pencabutan kewarganegaraan," kata Widodo.
Berita mengatakan Riza Chalid sudah mengganti kewarganegaraannya, Widodo mengaku, tidak dapat memastikan. "Karena sampai hari ini, kita belum menemukan dokumen permintaan atau permohonan atas nama yang dimaksud (Riza Chalid) untuk pencabutan status kewarganegaraannya," kata Widodo.
Menurutnya, jajarannya belum dapat memastikan lokasi tepat tempat tinggal mantan bos Petral tersebut saat ini. Widodo menyebut, kepastian mengenai keberadaan Riza Chalid baru dapat diketahui oleh otoritasnya setelah adanya permintaan resmi dari Kejagung.
Sementara Kejaksaan Agung pada hari Kamis (10/7/2025) malam WIB, mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka. Menurut penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Riza Chalid dideteksi berada di Singapura.
Widodo menjelaskan, penyampaian Kejaksaan Agung mengenai Riza Chalid di Singapura menjadi informasi awal. Dari pihak Kejaksaan Agung, lanjut dia, hingga saat ini belum ada menyampaikan permintaan resmi kepada Kemenko Kumham Imipas untuk mengetahui keberadaan pasti Riza Chalid.
"Dari kami belum ada permintaan atau permohonan dari Kejaksaan Agung mengenai langkah-langkah tersebut. Karena prosedurnya memang jika diperlukan oleh aparat hukum seperti kejaksaan dapat mengirim surat kepada Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk meminta agar nama tersebut (Riza Chalid) kita lakukan pemulangan melalui permintaan resmi kepada negara (yang ditandatangani)," kata Widodo.
Namun demikian, sebenarnya Kejaksaan Agung dapat mengirimkan surat langsung kepada otoritas kejaksaan di negara tersebut. "Karena biasanya, memang ada juga kerja sama langsung seperti Polri dengan Interpol (polisi internasional), atau Kejaksaan Agung dengan kejaksaan-kejaksaan di negara lain," jelas Widodo.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, Kamis. Penyidik Jampidsus menetapkan total 18 orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan dan perekonomian negara senilai Rp 185 triliun sepanjang 2018-2023.
Semua tersangka telah dikirim ke sel tahanan. Termasuk tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang dikenal sebagai Kerry, merupakan anak kandung dari Riza Chalid. Satu-satunya tersangka yang belum dikirim ke penjara adalah Riza Chalid.
Kepala Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid belum ditahan karena berada di luar wilayah hukum Indonesia. Sebelum diumumkan sebagai tersangka, penyidik tiga kali meminta Riza Chalid datang diperiksa sebagai saksi.
Namun, menurut Qohar, tiga kali pemanggilan resmi itu tidak pernah dihiraukan. Riza Chalid juga pernah diminta untuk diberi status cegah. Namun larangan untuk keluar dari Indonesia tidak berpengaruh. Riza Chalid tetap berjalan-jalan di luar wilayah hukum Indonesia.
"Kehadiran yang bersangkutan (Riza Chalid) saat ini berada di luar negeri, yaitu Singapura," kata Qohar. Jampidsus meminta Riza Chalid untuk kooperatif kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum.
Tidak ada komentar