Beranda
bisnis
Kejahatan Keuangan
Otentikasi Digital
pemrosesan pembayaran
teknologi
Heboh BI Mengintip Seluruh Transaksi Melalui ID Pembayaran, Periksa Detailnya
Redaksi
Agustus 11, 2025

Heboh BI Mengintip Seluruh Transaksi Melalui ID Pembayaran, Periksa Detailnya

NOIS.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Bank Indonesia (BI) menerapkan sistem pemantauan transaksi melalui Payment ID memicu kontroversi. Meski sejatinya sistem ini bisa mendorong transparansi dan mencegah penyalahgunaan transaksi, namun belum jelasnya infrastruktur keamanan dan aturan main, membuat banyak pihak mempertanyakan urgensi penerapan sistem pengawasan transaksi yang akan diluncurkan 17 Agustus 2025 itu.

Anggota Komisi I DPR RI dari PDI Perjuangan (PDI) Sarifah Ainun Jariyah, misalnya, meminta pelaksanaannya ditunda. Menurutnya, pengawasan melekat melalui Payment ID rentan karena infrastruktur keamanan yang dinilai belum siap.

"Kita harus belajar dari negara lain. Insentif, bukan paksaan. Perlindungan, bukan eksploitasi. Komisi I DPR akan terus mengawasi isu ini untuk memastikan hak warga dilindungi," kata Sarifah, dikutip dari Antara, Minggu (10/8/2025).

Lantas Apa Itu Payment ID?

ID Pembayaran secara sederhana dimaknai sebagai sistem pemantauan transaksi seluruh warga Indonesia. Nantinya, setiap orang akan memiliki identitas pembayaran yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan alias NIK sehingga BI memantau seluruh transaksi, baik perbankan, multifinance, pinjol, hingga e-dompet.

Dalam catatanBisnis, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Dudi Dermawan menjelaskan bahwa Payment ID merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Dalam Payment ID, setiap orang akan memiliki kode unik untuk mengidentifikasi transaksi pembayaran.

"ID Pembayaran dihasilkan dari NIK, NIK dihasilkan dari data kependudukan. Jadi, seluruh data di bank nantinya terkait dengan nomor rekening maka akan ada kesetaraan yang terkait dengan ID Pembayarannya," kata Dudi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, berdasarkan BSPI 2030, penggunaan Payment ID mencakup tiga fungsi.Pertama, kunci identifikasi untuk membentuk data profil pengguna sistem pembayaran.Kedua, kunci otentikasi data dalam pemrosesan transaksi.Ketiga, kunci unik dalam proses agregasi antara data profil individu dengan data transaksional.

Dudi menjelaskan bahwa Payment ID dapat mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan dengan identitas tersebut. Misalnya, BI dapat mengidentifikasi seseorang yang memiliki lebih dari satu rekening bank, memiliki pinjaman/kredit di multifinance, memiliki akun e-wallet dan uang elektronik, hingga memiliki akun pinjaman online atau pinjol.

Data Transaksi Mencurigakan Januari - Juni 2025

Sumber:PPATK, non bank termasuk e-wallet

Integrasi tersebut memungkinkan otoritas moneter untuk mengetahui aktivitas pembayaran, transfer, dan seluruh transaksi. BI juga dapat mengetahui jumlah dan sumber pendapatan seseorang, kewajiban dan utang yang dimiliki, penempatan investasi, hingga aktivitas pinjaman online.

Data tersebut menurutnya bisa menjadi acuan untuk menilai kesehatan keuangan seseorang, apakah rasio pinjaman atau kreditnya masih dalam batas aman terhadap total penghasilannya, juga profil keuangan seseorang yang terkait dengan aktivitas berisiko seperti pinjol ilegal. "Payment ID ini sangat powerful ... Ini jauh lebih akurat dibandingkan sistem penilaian konvensional seperti SLIK [Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK]," ujarnya.

Diterapkan Bertahap

Sementara itu, BI mengungkapkan bahwa penerapan sistem pemantauan transaksi seluruh warga Indonesia atau Payment ID akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026.

"ID Pembayaran sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur data SP akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2026," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Dicky Kartikoyono dalam keterangan resmi, Senin (28/7/2025).

Pada tahap awal, Dicky menyampaikan bahwa pengembangan sistem tersebut akan dimulai dengan tahap eksperimen untuk menguji model bisnis, mekanisme pembentukan, dan pemanfaatan Payment ID.

Eksperimen dilakukan secara terbatas, antara lain pada kasus penggunaan pendistribusian bantuan sosial (Bansos) untuk mendukung program digitalisasi Bansos yang dilakukan oleh pemerintah.

Dicky menjelaskan bahwa BI akan mengembangkan Payment ID sebagaiidentifikasi unikyang merepresentasikan pelaku sistem pembayaran, baik individu maupun entitas. Tujuannya adalah untuk mendukung penguatan integritas transaksi pembayaran, perluasan inklusi keuangan, dan perumusan kebijakan.

Nantinya, format Payment ID terdiri dari 9 digit alfanumerik yang akan dibentuk berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang di-hash dengan formula enkripsi terkini.

Sedangkan pembentukan dan penggunaan Payment ID akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keamanan data sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), antara lain penggunaan Payment History hanya dapat dilakukan setelah memperolehpersetujuanatau persetujuan dari individu pemilik data.

Dicky berharap implementasi secara bertahap ini setidaknya memberikan manfaat bagi masing-masing pihak terkait. Pertama, bagi pemerintah hal ini akan mendukung program transformasi digital pemerintah dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kedua, bagi Bank Indonesia, hal ini memperkuat kapabilitas bank sentral dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran, mencapai stabilitas nilai rupiah, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketiga, bagi industri, Payment ID menjadi alat untuk menjamin ekosistem dan integritas transaksi, serta mendukung sistem keuangan yang didirikan berdasarkan kepercayaan.

Sementara bagi masyarakat, pembentukanriwayat pembayaranakan mendukung perluasan akses pembiayaan dan kualitas kredit.

Penulis blog

Tidak ada komentar