Kejari Soppeng Tuntaskan 85 Kasus Pidum Sepanjang 2024, Terapkan Pendekatan Restorative Justice
NOIS.CO.ID, SOPPENG - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng mencatat kinerja impresif dalam penanganan tindak pidana umum (pidum). Dari 137 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima, sebanyak 85 perkara dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dari jumlah tersebut, 59 perkara telah mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Soppeng, Hasmia, menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan komitmen Kejari Soppeng dalam menegakkan hukum di wilayah Bumi La Temmamala.
“Keberhasilan ini menunjukkan tekad kami dalam menuntaskan perkara pidana dengan prinsip keadilan,” ungkap Hasmia dalam konferensi pers yang digelar di Bola Sipakainge, Senin malam (9/12/2024).
Beragam jenis kasus pidana diselesaikan sepanjang tahun ini, termasuk perkara narkoba, persetubuhan, penganiayaan, pembunuhan, hingga perjudian. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah limpahan dari Polda Sulawesi Selatan yang turut ditangani oleh Kejari Soppeng.
Selain itu, Kejari Soppeng mengimplementasikan pendekatan Restorative Justice (RJ) pada tujuh kasus yang melibatkan tindak pidana pencurian, penganiayaan, dan narkoba. Pendekatan ini dilakukan berdasarkan asesmen Badan Narkotika Kabupaten Bone dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
“Pendekatan RJ mengedepankan asas keadilan restoratif, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berusaha menyelesaikan konflik secara bermartabat,” jelas Hasmia.
Dalam proses penanganan perkara, Kejari Soppeng juga menghentikan penyidikan terhadap 22 perkara melalui kebijakan SP-3. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang, termasuk jika bukti tidak mencukupi atau perkara tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang dapat diproses lebih lanjut.
“Penghentian penyidikan adalah langkah yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang adil,” tambah Hasmia.
Kinerja Kejari Soppeng sepanjang 2024 mencerminkan dedikasi tinggi dalam menegakkan hukum secara adil dan manusiawi. Tidak hanya berhasil menyelesaikan perkara pidana, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan yang lebih inklusif melalui inovasi seperti pendekatan RJ.
Dengan capaian ini, Kejari Soppeng berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi terciptanya keamanan dan keadilan di wilayah Soppeng.(*)
