
nois.co.id -- , JAKARTA - Anggota Tim Tugas (Timta) RUU Tentang Koperasi DPR Karmila Sari menyokong ideologi yang diusulkan oleh Forum Koperasi Indonesia (ForumKI). Forkopi agar hak milik terhadap tanah disertakan dalam pasal saat merevisi UU No.25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
Ini dikemukakan oleh Karmila pada diskusi kelompok fokus (FGD) yang diselenggarakan oleh Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), bertajukan "Keperluan Hak Milik atas Tanah bagi Koperasi Sebagai Wujud dari Reforma Agraria Yang Adil dan Berkesinambungan" di Hotel Aston Simatupang, Sabtu (3/5).
"Pada dasarnya kami mendukung ide penyerahan tanah kepada koperasi sebagai hak milik. Akan tetapi, perlu dicatat hal ini agar tak diselewangi," ujar Karmila.
Dia menggarisbawahi kebutuhan adanya regulasi yang tegas dan terstruktur untuk pendaftaran kepemilikan lahan oleh koperasi. Terlebih lagi setelah pembubaran koperasi, perihal nasib tanah yang dimiliki menjadi semakin penting dikaji.Dia menegaskan bahwa koperasi merupakan badan yang didirikan berdasarkan kebutuhan bersama, hendaknya tidak menjadi milik kelompok atau familia tertentu.
Maka dari itu, dia berpendapat bahwa perlu adanya aturan yang jelas untuk memastikan tujuan pokok koperasi, yaitu kesejahteraan masyarakat, dapat dicapai dengan sebenarnya.
Anggota legislatif dari F-Golkar ini mengkritik pandangan publik terhadap koperasi yang sampai saat ini masih kurang baik.
"Beberapa orang menggunakan struktur koperasi demi tujuan personal, misalnya untuk mengurangi beban pajak atau menjalankan bisnis keluarga dengan menyembunyikannya di balik nama koperasi," jelas dia.Pada diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang tentang perkoperasian, Karmila menekankan pentingnya supaya pasal-pasal yang diajukan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibuat dengan rinci dan tegas.
Ini penting supaya diskusi di DPR tidak sekadar bersifat normatif, melainkan dapat memberikan solusi konkret serta mencegah tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada sebelumnya.
"Setiap koperasi tentu memiliki aktivitas inti, bisa berupa layanan perbankan seperti simpan pinjam ataupun bidang pertanian. Namun jika mereka terlibat dalam sektor seperti tambang dan energi, maka penyempurnaan Undang-Undang perlu mempertimbangkan hubungannya dengan undang-undang di sektor yang lain," jelasnya.Dia menggarisbawahi pentingnya partisipasi antar departemen untuk memastikan pelaksanaan peraturan ini bukan hanya sebatas pada dokumen saja.
"Kami akan mendukung asalkan tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak ada penyalahgunaan," tegasnya.
Anggota Panja RUU Perkoperasian dari Fraksi PKB DPR RI, Habib Syarif, mengemukakan hal yang sama. Ia menekankan kepentingan untuk mencantumkan masalah hak milik terhadap lahan bagi koperasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian tersebut. Katanya lagi, ide ini baru muncul menjelang akhir proses revisi UU Perkoperasian di DPR.“Di injury time, last minute, tiba-tiba muncul satu gagasan penting soal hak kepemilikan atas tanah. Ini masukan yang sangat berharga bagi kami di Panja RUU Perkoperasian,” ujar Habib.
Dia mengevaluasi semua pembicara pada diskusi kelompok fokus itu dan menganggap hal tersebut sebagai indikator baik bahwa koperasi di Indonesia berpotensi untuk go internasional.
Habib menjelaskan bahwa UNESCO sudah mencantumkan kooperatif sebagai salah satu dari 16 komponenanyar dalam inventariswarisanbudayaterpilih, proposal ini diajukan oleh Jerman dan sekitar sepertigapersendai populasisana dalammenggambarkananggotakooperatif.
"Negara-negara Eropa telah menjadikan kooperatif sebagai elemen penting dalam kehidupan sehari-hari mereka. Di sisi lain, di Indonesia, eksistensi kooperatif tampaknya terjebak antara hidup dan mati. Kami bertujuan agar tahun 2025 dapat menjadi titik balik bagi bangkitnya gerakan kooperatif nasional," ungkapnya.
Habib menyatakan bahwa dalam versi akhir dari Rancangan Undang-Undang Tentang perkoperasian yang saat ini di diskusikan, masih belum ada ketentuan spesifik berkaitan dengan hak kepemilikan atas lahan. Kata "lahan" pun baru disebut satu kali pada bagian Penjelasan Pasal 30D ayat (1). Oleh karena itu, dia mendukung untuk segera menambahkan ide tentang hak kepemilikan lahan bagi koperasi kedalam isi utama RUU tersebut.
Dia menyebutkan pula bahwa koperasi harus diadaptasi sesuai dengan dinamika jaman serta konfigurasi ekonomi kontemporer. Sebagai entitas bisnis yang didirikan atas prinsip persaudaraan, koperasi idealnya mesti diberi kesetaraan dalam hal akses pada fasilitas produksi, seperti lahan.
“Kita selama ini masih merasakan adanya diskriminasi struktural terhadap badan usaha rakyat. Prinsip kekeluargaan dalam demokrasi ekonomi harus mendapat pengakuan dan perlindungan nyata,” tegasnya.
Acara ini dipandu Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo. Sementara itu hadir narasumber Tenaga Ahli Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komarudin, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jambi Elita Rahmi, Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Kementerian ATR/BPN Anugerah Satriawibowo.
Tampak juga Ketua Umum Forkopi Andy Arslan Djunaid, beberapa profesor ternama, kepala koperasi dari berbagai wilayah di Indonesia, dan petugas dari Departemen Koordinator Koperasi. (rhs/jpnn)
Tidak ada komentar