Beranda
animals
business
culture
NEWS
technology
Digitalisasi Membuat Praktik Kurban Online Semakin Populer menjelang Idul Adha: Apakah Hal Ini Diperbolehkan?
Redaksi
Mei 26, 2025

Digitalisasi Membuat Praktik Kurban Online Semakin Populer menjelang Idul Adha: Apakah Hal Ini Diperbolehkan?

NOIS.CO.ID -- - Seiring dengan berkembangnya teknologi, praktik berkurban menjelang Hari Raya Idul Adha pun juga mengalami perubahan. Salah satunya yakni adanya digitalisasi dimana praktik kurban online mulai menjamur dan keabsahannya dipertanyakan.

Praktek kurbannya secara daring merujuk pada proses pembelian ternak untuk idul adha dengan cara mentransfer sejumlah uang ke institusi terpercaya. Selanjutnya, instansi tersebutlah yang nantinya akan menyeleksi dan menyediakan hewannya.

Kemudian sampai pula ke tahap menyembelih dan menyalurkan daging kurban itu kepada yang membutuhkan. Alhasil, praktik kurban online itu dirasa cukup praktis dan bisa dilakukan oleh siapa saja dari mana saja.

Namun dengan menjamurnya hal tersebut, ada beberapa kritikan yang muncul. Salah satunya yakni terkait apakah praktik kurban online tersebut sah secara syariat.

Pasalnya, pelaku atau orang yang berkorban dalam praktik kurban online tersebut tidak hadir langsung di lokasi penyembelihan.

Beberapa Pandangan dari Ulama Soal Kurban Online

Dalam konteks praktik muamalah Islam, pelaksanaan kurban secara daring masuk dalam kategori wakalah atau perwakilan. Wakalah ini dibolehkan dalam Islam, sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur'an dan hadis, karena memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah, termasuk kurban.

Berdasarkan penjelasan dari situs resmi Baznas Depok, hukum pelaksanaan kurban secara online adalah mubah, atau diperbolehkan. Namun, sah atau tidaknya pelaksanaan ini sangat bergantung pada kredibilitas lembaga yang menyelenggarakan.

Dr. K.H. Encep M.A., wakil ketua pertama Baznas Depok, menjelaskan bahwa sistem kurban daring sebenarnya mirip dengan transaksi jual beli, asalkan keterangan produknya disampaikan secara detail. Selama hewan kurban yang dipilih diberikan deskripsi lengkap tanpa adanya indikasi penipuan, maka kesepakatan tersebut dianggap valid.

Proses pernikahan yang dilakukan secara daring juga diizinkan, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

Siapa saja yang melakukan transaksi salaf (salam), harus melakukannya dengan menetapkan jumlah pasti, bobot spesifik hingga batas waktu tertentu. (HR. Bukhari Muslim).

Ketentuan Kurban Secara Online yang Valid

Walaupun boleh dilakukan, ada sejumlah kondisi tertentu yang perlu dipatuhi supaya penyelenggaraan qurban daring sesuai dengan hukum Islam. Salah satunya adalah institusi penjalannya mesti mempunyai reputasi yang baik, contohnya Baznas atau organisasi amil zakat dan qurban lainnya yang telah disahkan.

Kedua, ternak qurban yang dipilih perlu memenuhi syarat diterimanya qurban, yakni berada dalam keadaan sehat, telah mencapai usia dewasa, serta tidak memiliki cacat. Ketiga, institusi penyelenggara harus menjamin ketentuan laporannya bersifat terbuka dan jelas.

Laporan yang diminta perlu melibatkan data tentang identitas pembernyata kurbannya, urutan nomor dari ternak kurban tersebut, surat pengakuan pembayarannya, detail tempat pelaksanaan pemotongannya, serta catatan visual seperti gambar hewan kurban beserta cara menyembelikhanya. Keterbukaan ini amat diperlukan agar bisa mencegah adanya tindakan penipuan dan menjamin bahwa ritual kurban dilakukan sebagaimana mestinya sesuai aturan resmi. (*)

Penulis blog

Tidak ada komentar