
nois.co.id -- Erintuah Damanik serta Mangapul, kedua hakim yang menghukumkan pembebasan terdakwa Ronald Tannur, berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan mereka harus ditahan di tempat kelahiran masing-masing. Erintuah berasal dari Semarang, sementara Mangapul berasal dari Medan.
Mereka mengajukan permohonan selama persidangan yang memiliki agenda replik pada hari Jumat (2/5). Saat itu, Erintuah menekankan keinginannya untuk menjalani hukumannya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) bukan di Jakarta seperti halnya proses sidang yang telah berjalan.
"Yang Mulia, jika memungkinkan nantinya saya menjalani hukumannya di Lapas Kedungpane, Semarang," ujar Erintuah.
Melalui persidangan yang serupa, Mangapul mengemukakan keinginannya untuk secara lansung menyajikan duplik dengan bentuk verbal. Ia memastikan kembali bahwa ia masih setia pada pertahanan hukum atau pledoi yang telah diucapkannya pada sidang terdahulu. Ini semua dilakonkannya sebagai tanggapan atas replik dari JPU.
Mangapul memohon untuk menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, yang terletak di Medan, Sumatera Utara (Sumut), karena ingin berada lebih dekat ke keluarganya. Di samping itu, ia saat ini sedang dalam kondisi sakit. Kedua pihak, yaitu Erintuah dan Mangapul, berharap bahwa majelis hakim akan menyetujui permohonannya tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar Erintuah dan Mangapul menerima hukuman penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 750 juta yang dapat diganti dengan masa tahanan 6 bulan. Jaksa percaya bahwa kedua tersangka ini, mantan hakim di Surabaya, telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 bersama-sama Pasal 12B juncto Pasal 18 dari UU Pencegahan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dalam Kitab Hukum Pidana (KUHP).
Tidak ada komentar