BREAKING NEWS

Eks Ajudan Jokowi Mundur, Pengganti Anak Try Sutrisno Sebagai Pangkogabwilhan I Dibatalkan

JAKARTA, nois.co.id -- Eks Ajudan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Laksamana Muda Hersan, batal menggantikan Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I TNI.

Pasalnya, TNI meralat mutasi tujuh orang perwira tinggi, termasuk Hersan dari jabatan Panglima Komando Armada III untuk menggantikan Kunto yang dimutasi dari posisi Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

"Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas-tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat saat ini dan perkembangan situasi,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi, Jumat (2/5/2025).

“Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau meralat perubahan tersebut,” ujar dia.

Kristomei menjelaskan, dalam mutasi TNI, apabila seorang perwira tidak dapat digeser dari jabatannya, perwira-perwira lainnya pun tidak dapat digeser pula.

Dalam hal ini, karena Kunto tidak digeser, Hersan pun tidak ikut digeser untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Kunto dan begitu seterusnya.

"Kalau misalnya Pak Kunto bergeser, berarti yang ini sudah diberikan ke Kunto terus selanjutnya," kata Kristomei.

"Nah, dari rangkaian tadi itu, ada beberapa perwira yang memang masih dibutuhkan organisasinya saat ini untuk melakukan sesuai dengan perkembangan situasi dan ancaman saat ini," ujar dia menegaskan.

Mutasi dibatalkan mendadak

Menurut laporan, TNI telah mencabut pindah tugas Letjen Kunto Arief Wibowo, anak dari Wakil Presiden keenam RI Try Sutrisno, dari jabatan di Pangkogabwilhan menuju posisi sebagai Staf Khusus KSAD.

Sebelumnya, Kunto termasuk dalam daftar 237 perwira TNI yang mengalami pindah tugas sesuai dengan Keputusan Panglima TNI No. KEP 554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.

Namun, hanya satu hari setelah penerbitannya, keputusan itu kemudian dicabut dan digantikan oleh KEP 554A/IV/2025 yang dirilis pada tanggal 30 April 2025.

Saat Kunto dipindahkan, anggapan beredar di kalangan masyarakat bahwa perpindahan Kunto ini terkait dengan Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri yang menuntut agar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka diselidiki lebih lanjut.

Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, salah satu purnawirawan jenderal itu adalah Try Sutrisno, ayah Kunto.

Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.

Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Akan tetapi, setelah mutasi dicabut, Kristomei menolak pandangan itu.

Dia menyebutkan bahwa penyebab penangguhan promosi ini hanya berhubungan dengan aspek dinamis serta keperluan organisasi TNI yang sejalan dengan standar profesionalisme dan keseimbangan.

“Ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan memang kebutuhan organisasi saat ini. Tidak terkait dengan misalnya, oh kemarin itu orangtuanya Pak Kunto (Try Sutrisno menyuarakan pemakzulan Gibran). Enggak, tidak ada kaitannya," kata Kristomei.

"Purnawirawan Try Sutrisno pada dasarnya tidak berhubungan dengan kegiatan militer," lanjut Kristomei.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar