
SUMENEP, NOIS.CO.ID -- - "Iya, saya dikeluarkan dari sekolah, sudah tidak mengajar lagi," kata Rasulullah (43), seorang guru honorer asal Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Minggu (5/5/2025).
Mulai tahun 2020, lelaki yang biasa dipanggil Pak Rasul tersebut telah menjadi guru di SDN Torjek II, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
"Saya mengajar pendidikan agama, membaca, dan menulis Al Qur'an," kata Pak Rasul di Sumenep.
Namun, pada tanggal 3 Mei 2025 lalu, guru honorer yang sudah mengabdi selama 5 tahun itu dikeluarkan dari sekolah secara sepihak.
Menurutnya, alasannya adalah karena dirinya terlibat dalam organisasi kemasyarakatan (ORMAS).
Kepada NOIS.CO.ID -- Pak Rasul mengatakan bahwa pada 1 Mei 2025, ia mendapat undangan untuk rapat lewat grup pesan digital tentang Penyusunan dan Rencana Kerja Tim Antisipasi Acara Pelepasan Siswa yang bakal dilaksanakan di sekolah.
"Saya tidak curiga apa-apa. Hanya sempat ada wali murid yang bertanya, katanya ada undangan ke sekolah. Saya sampaikan, undangan itu hanya khusus guru, tidak dengan wali murid," ujarnya.
Guru yang memiliki dua orang anak tersebut mengatakan bahwa pertemuan yang diadakan pada tanggal 3 Mei 2025 kemarin dimuali dengan pemberian petunjuk oleh supervisor sekolah.
Kemudian, secara mendadak seluruh guru serta pegawai kontrak yang lain diharuskan meninggalkan ruangan terkecuali dia sendiri.
"Pada saat itu hanya terdapat diriku, Bapak Modo Lelono, yang merupakan Kepala Sekolah, serta sang pengawas," jelasnya.
Namun sesudah itu enam individu tambahan masuk ke dalam ruangan pertemuan. Berdasarkan pengetahuan saya, empat di antaranya adalah wali dari pelajar, seorang berasal dari komite, dan yang satunya lagi tampaknya merupakan pihak dekat dengan Kepala Desa (Kades). Nama si terakhir ini adalah Husnul," jelasnya.
Pada saat tersebut, Kepala Sekolah SDN Torjek II, Arifin mengharapkan sejumlah orang yang tiba untuk menjelaskan maksud kehadiran mereka.
Dalam ruangan pertemuan tersebut, semua orangtua siswa dengan serentak menuntut agar Bapak Rasul dipecat dari sekolah.
Mereka malah menyarankan untuk segera diusir pada hari tersebut. Harap jangan bertahan hingga esok. Bila tidak, orang tua siswa berencana akan memindahkan anak mereka dari sekolah,” katanya.
Kira-kira 10 hari sebelum dia dipindahkan dari sekolah, Mr. Rasul pernah menolong temannya yang bernama Aan dalam mengabadikan gambar para penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di lingkungan desanya tersebut.
"Memang benar saya mengambil gambar beberapa rumah dalam program BSPS, totalnya sekitar lima rumah. Satu di antaranya adalah rumah Nenek Nakia, yang hanyalah diberi atap genting dan kayu tersebut," jelasnya.
"Saya pun pernah mengikuti Ketua Irjen Departemen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, ketika beliau secara langsung berkunjung ke tempat penerima BSPS yang difoto oleh saya," jelasnya.
Menurut Pak Rasul, ide untuk mengabadikan foto rumah warga yang mendapat bantuan BSPS di desanya adalah hal baru baginya.
Namun demikian, ia tak pernah menyangka bahwa tujuan mulia untuk membantu menyelidiki kasus pengurangan dana BSPS akan berakhir dengan keputusan tunggal yang diambil oleh pihak sekolah.
"Meskipun saya diusir, saya masih akan mengantarkan anak saya bersekolah ke tempat tersebut (SDN Torjek II). Itulah kewajiban saya," katanya.
"Saya mengajarnya mulai hari Kamis hingga Sabtu. Apabila tak sedang mengajar, saya melakukan pekerjaan harian yang lainnya. Terkadang bercocok tanam dan terkadang pula bekerja sebagai buruh tani," jelasnya.
Sebelumnya, Irjen dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, telah mengajukan laporan tentang pengurangan anggaran Program BSPS Tahun 2024 kepada Kejaksaan Negeri Sumenep.
Laporan tersebut dilakukan setelah Irjen PKP melakukan sidak dan serangkaian penyelidikan serta menemukan 18 temuan penyimpangan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
Kabupaten Sumenep menjadi salah satu penerima program BSPS terbesar dengan anggaran 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah.
Menurut data dari Kementerian PKP, total dana yang dialokasikan untuk program BSPS di seluruh Indonesia adalah sebesar 445,81 miliar rupiah bagi 22.258 penerima manfaat.
Tidak ada komentar